Megapolitan

Kota Tangsel Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

INDOPOSCO.ID Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) Desember 2021 mendatang. Saat ini, status PPKM di Kota Tangsel berada di level 2.

Sebagaimana diketahui bahwa  pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersiap melaksanakan PPKM level 3 sesuai arahan dari pemerintah pusat pada Desember 2021 mendatang.

Baca Juga : Status PPKM Kota Tangsel Masih Level 2

Kebijakan itu untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat libur Nataru.

Benyamin mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk rencana penerapan PPKM level 3 untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada saat libur Nataru.

Ia  berencana, bakal kembali melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat. Baik di tempat ibadah maupun tempat yang mengundang keramaian.

Baca Juga : Wali Kota Serang Janji Stop Pembuangan Sampah dari Tangsel

“Kita mungkin  akan perketat lagi tempat-tempat keramaian, taman kota yang bisa dikunjungi bakal dikunci lagi. Termasuk mal dan sarana olahraga pun akan diperketat lagi, termasuk bioskop pun akan diperketat,” ujar Benyamin, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Benyamin meminta masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan Nataru. Termasuk pelaksanaan ibadah Natal, Benyamin meminta jumlah jemaat dibatasi.

“Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga perayaan keagamaan hari Natal dibatasi jumlah orang beribadat. Ketika berlangsungnya peribadatan saya nggak khawatir, justru setelah itu. Makanya nanti kita harus atur jalur keluar dan parkirannya,” ujarnya.

Lebih jauh Benyamin mengatakan, pihaknya melarang warga membuat pesta kembang api saat pergantian tahun baru nanti.

Pelarangan itu nantinya bakal dituangkan dalam Keputusan wali kota (Kepwal).

“Tidak ada pesta kembang api segala macam, terutama di mal atau tempat keramaian lainnya enggak boleh,” tegas Benyamin. (dam)

Back to top button