Megapolitan

Status PPKM Kota Tangsel Masih Level 2

INDOPOSCO.ID – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih level 2. Berbeda dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, status PPKM sudah turun ke level 1.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa PPKM level 2 ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya, sehingga tidak banyak berubah.

Baca Juga : Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Kepala SMAN 8

“Beberapa tempat hiburan belum bisa beraktivitas sebagaimana sedia kala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujar Benyamin, Rabu (3/11/2021).

Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Di mana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.

Baca Juga : Wali Kota Tangsel Tinjau PTM Terbatas Hari Pertama

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Agus Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.

Diketahui vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mncapai 88,6 persen. (dam)

Back to top button