Nusantara

Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

INDOPOSCO.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ancaman pandemi Covid-19 dengan varian Omicron dapat membahayakan kesehatan.

Dampaknya, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan guna menekan mobilitas masyarakat. Harapannya, tidak ada lonjakan kasus pada Nataru.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, larangan selama Nataru diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 180 tahun 2021 sebagai turunan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 66 tahun 2021.

“Tempat wisata dan tempat lain bisa dibuka dengan Prokes yang ketat. Alun-alun kita tutup,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, ke luar daerah, cuti selama Nataru.

Baca Juga : Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

“Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap di kantor. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita, Kota Serang,” jelasnya.

Ia berujar, Kota Serang saat ini berada dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Sehingga, Hotel dan Restoran dapat buka dengan kapasitas 75 persen.

“Hotel dan Restoran termasuk fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru,” ujarnya.

Suafrudin bilang, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan selama Nataru.

“Dilarang menyalakan kembang api dan sejenisnya. Harus tetap di rumah,” paparnya. (son)

Back to top button