• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:35
in Daerah
Syarifudin

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ancaman pandemi Covid-19 dengan varian Omicron dapat membahayakan kesehatan.

Dampaknya, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan guna menekan mobilitas masyarakat. Harapannya, tidak ada lonjakan kasus pada Nataru.

BacaJuga:

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, larangan selama Nataru diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 180 tahun 2021 sebagai turunan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 66 tahun 2021.

“Tempat wisata dan tempat lain bisa dibuka dengan Prokes yang ketat. Alun-alun kita tutup,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, ke luar daerah, cuti selama Nataru.

Baca Juga : Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

“Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap di kantor. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita, Kota Serang,” jelasnya.

Ia berujar, Kota Serang saat ini berada dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Sehingga, Hotel dan Restoran dapat buka dengan kapasitas 75 persen.

“Hotel dan Restoran termasuk fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru,” ujarnya.

Suafrudin bilang, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan selama Nataru.

“Dilarang menyalakan kembang api dan sejenisnya. Harus tetap di rumah,” paparnya. (son)

Tags: kota serangnataruPPKMVarian Omicron

Berita Terkait.

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02
Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030
Daerah

Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:50
Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.