• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:35
in Nusantara
Syarifudin

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ancaman pandemi Covid-19 dengan varian Omicron dapat membahayakan kesehatan.

Dampaknya, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan guna menekan mobilitas masyarakat. Harapannya, tidak ada lonjakan kasus pada Nataru.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, larangan selama Nataru diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 180 tahun 2021 sebagai turunan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 66 tahun 2021.

“Tempat wisata dan tempat lain bisa dibuka dengan Prokes yang ketat. Alun-alun kita tutup,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, ke luar daerah, cuti selama Nataru.

Baca Juga : Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

“Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap di kantor. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita, Kota Serang,” jelasnya.

Ia berujar, Kota Serang saat ini berada dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Sehingga, Hotel dan Restoran dapat buka dengan kapasitas 75 persen.

“Hotel dan Restoran termasuk fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru,” ujarnya.

Suafrudin bilang, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan selama Nataru.

“Dilarang menyalakan kembang api dan sejenisnya. Harus tetap di rumah,” paparnya. (son)

Tags: kota serangnataruPPKMVarian Omicron

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.