Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

INDOPOSCO.ID – Setelah dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah berjalan di Kota Serang.
Dalam pemberlakuan PPKM level 2 ini, tidak ada penyekatan, sekaligus juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.
Hal ini disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga : ASN di Kota Serang Dilarang Cuti Libur Tahun Baru
Syafrudin mengatakan dalam Inmendagri yang telah dicabut itu, semua daerah berada dalam PPKM level 3. Namun, karena telah dicabut maka Kota Serang kembali ke PPKM level 2. Pengetatan akan bersifat normatif dan biasa saja.
Syafrudin menjelaskan pencabutan aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Menurut Syafrudin, keramaian kalau di level 2 itu dibolehkan tetapi tentu menggunakan prokes. Ia mengatakan pencabutan Inmendagri itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan.
Baca Juga : Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan
Syafrudin berpendapat, seharusnya penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM level 3. Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut. Pihaknya pun akan selalu menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, dan akan dirapatkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ujarnya.
Syafrudin mengatakan pihaknya juga akan tetap mengeluarkan kebijakan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.
“Misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoi kendaraan dan lain-lain,” pungkasnya. (dam)