• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:15
in Nusantara
Pemkot Serang

Wali Kota Serang, Syafrudin. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah berjalan di Kota Serang.

Dalam pemberlakuan PPKM level 2 ini, tidak ada penyekatan, sekaligus juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Hal ini disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : ASN di Kota Serang Dilarang Cuti Libur Tahun Baru

Syafrudin mengatakan dalam Inmendagri yang telah dicabut itu, semua daerah berada dalam PPKM level 3. Namun, karena telah dicabut maka Kota Serang kembali ke PPKM level 2. Pengetatan akan bersifat normatif dan biasa saja.

Syafrudin menjelaskan pencabutan aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Menurut Syafrudin, keramaian kalau di level 2 itu dibolehkan tetapi tentu menggunakan prokes. Ia mengatakan pencabutan Inmendagri itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan.

Baca Juga : Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan

Syafrudin berpendapat, seharusnya penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM level 3. Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut. Pihaknya pun akan selalu menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, dan akan dirapatkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ujarnya.

Syafrudin mengatakan pihaknya juga akan tetap mengeluarkan kebijakan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.

“Misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoi kendaraan dan lain-lain,” pungkasnya. (dam)

Tags: libur nataruPemkot SerangPPKM Level 2

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.