• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:15
in Nusantara
Pemkot Serang

Wali Kota Serang, Syafrudin. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah berjalan di Kota Serang.

Dalam pemberlakuan PPKM level 2 ini, tidak ada penyekatan, sekaligus juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.

BacaJuga:

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Hal ini disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : ASN di Kota Serang Dilarang Cuti Libur Tahun Baru

Syafrudin mengatakan dalam Inmendagri yang telah dicabut itu, semua daerah berada dalam PPKM level 3. Namun, karena telah dicabut maka Kota Serang kembali ke PPKM level 2. Pengetatan akan bersifat normatif dan biasa saja.

Syafrudin menjelaskan pencabutan aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Menurut Syafrudin, keramaian kalau di level 2 itu dibolehkan tetapi tentu menggunakan prokes. Ia mengatakan pencabutan Inmendagri itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan.

Baca Juga : Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan

Syafrudin berpendapat, seharusnya penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM level 3. Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut. Pihaknya pun akan selalu menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, dan akan dirapatkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ujarnya.

Syafrudin mengatakan pihaknya juga akan tetap mengeluarkan kebijakan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.

“Misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoi kendaraan dan lain-lain,” pungkasnya. (dam)

Tags: libur nataruPemkot SerangPPKM Level 2

Berita Terkait.

rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23
Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.