INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah kerja (WK) Rokan. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memastikan keberhasilan rehabilitasi lingkungan, tetapi juga mengembalikan nilai ekonomi lahan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kunjungan lapangan Komisi III DPRD Riau ke salah satu lokasi remediasi TTM di wilayah operasi PHR, Rabu (1/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung progres pemulihan lingkungan sekaligus memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar ekologis dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III Dewan PErwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Edi Basri, mengatakan pengawasan langsung merupakan bagian dari fungsi legislatif dalam memastikan proyek strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, pemulihan lahan yang optimal akan mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau,” ujar Edi.
Sementara itu, Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, menyatakan keterlibatan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pelaksanaan program remediasi yang merupakan mandat pemerintah.
“Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada mitra kerja di DPRD Riau. Penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan,” katanya.
Ovulandra menjelaskan, hingga saat ini PHR telah berhasil menyelesaikan pemulihan di 20 lokasi TTM, sementara 43 lokasi lainnya masih dalam proses remediasi.
“Kami terus memastikan seluruh proses ini berjalan selaras dengan standar lingkungan yang tinggi, guna menjaga operasional migas tetap menjadi penggerak ekonomi utama di Provinsi Riau,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, PHR juga telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Seluruh tahapan remediasi dilaksanakan dengan pengawasan ketat, baik dari aspek teknis maupun tata kelola pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas, sehingga pelaksanaan proyek memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, PHR dan DPRD Riau juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal keberlanjutan program pemulihan TTM. Selain memastikan target rehabilitasi lingkungan tercapai sesuai roadmap hingga 2030, kedua pihak mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal agar program tersebut turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Melalui sinergi tersebut, PHR menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi hulu migas yang bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pemulihan lahan terkontaminasi minyak diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, keberlangsungan industri migas, dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.(srv)


















