INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Yogyakarta mengawasi proses pemusnahan barang kena cukai (BKC) milik PT HM Sampoerna Tbk pada 12–14 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut mencakup proses persiapan hingga barang dinyatakan tidak lagi dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan sifat asalnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan bahwa pemusnahan BKC dengan cara dirusak dilakukan dengan mengubah kondisi fisik barang sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan kembali sebagai barang kena cukai.
“Metode ini kami lakukan dengan merusak kondisi fisik barang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali sebagai barang kena cukai,” ujar Riri.
Menurutnya, pengawasan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemusnahan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus mencegah barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kembali beredar atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Riri menegaskan, pengawasan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memastikan ketentuan di bidang cukai diterapkan sebagaimana mestinya.
“Melalui pengawasan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta terus memastikan pelaksanaan ketentuan di bidang cukai berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC,” pungkasnya. (ipo)























