Headline

ASN di Kota Serang Dilarang Cuti Libur Tahun Baru

INDOPOSCO.ID – Menghadapi perayaan libur tahun baru 2022, pemerintah mulai mengeluarkan aturan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dilarang untuk mengajukan cuti hanya untuk libur tahun baru.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, kebijakan lararangan cuti telah diatur dalam Intruksi Wali Kota (Inwal) nomor 23 tahun 2021.

“Salah satunya mengatur ASN tidak boleh cuti di Inwal,” katanya, Rabu (01/12/2021).

Ia mengaku sejauh ini belum menentukan sanksi untuk ASN yang mengajukan cuti atau bolos hanya untuk liburan tahun baru.

Pemberlakukan sanksi akan dirapatkan kemabi, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya, kami akan rapatkan lagi khusus Nataru,” ujarnya.

Namun untuk teknisnya, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan kebijakan itu melalui surat imbauan ke seluruh intansi di Pemkot Serang.

“Teknisnya kita bikin surat, saya buat,” ucapnya.(son)

Back to top button