• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Status PPKM 191 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Naik Level 1

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 24 Desember 2021 - 10:04
in Headline
ppkm jawa-bali

Ilustrasi - Personel TNI dan Polri menghentikan kendaraan warga untuk memeriksa kelengkapan surat melintas saat operasi pengetatan PPKM Mikro di Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Foto: Antara/Ampelsa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2022.

Inmendagri terbaru itu nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BacaJuga:

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Efisiensi Anggaran, BGN Ubah Skema MBG Jadi 5 Hari dan Tak Ada Bundling

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa Bali dan kementerian lembaga terkait.

Baca Juga : Ini Instruksi Terbaru Mendagri soal PPKM Jawa-Bali

“Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan (peraturan) Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikelurkan,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Beberapa point catatan dalam Inmendagri terbaru tersebut di antaranya, perubahan level 1 PPKM terjadi kenaikan. Periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.

“Sekarang bertambah menjadi 191 daerah (PPKM Level 1). Ini menandakan penanganan semakin membaik,” bebernya.

Baca Juga : Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Sementara PPKM level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah diluar Jawa bali.

Inmendagri itu juga mengatur jumlah testing pemerintah kabupatsn/kota. Testing merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketentuan itu juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021.

Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). (dan)

Tags: Kemendagripandemi covid-19PPKMPPKM Jawa-BaliPPKM Luar Jawa-Bali

Berita Terkait.

habib
Headline

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Headline

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

Efisiensi Anggaran, BGN Ubah Skema MBG Jadi 5 Hari dan Tak Ada Bundling

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:15
Persib Cetak Sejarah, Bojan Hodak Tutup Era Emas dengan Pesan Menyentuh
Headline

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul, Minta Aparat Usut Tuntas

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:16
MUI Tegaskan Kurban Presiden Lewat APBN Sah Secara Syar’i dan Kontekstual
Headline

MUI Tegaskan Kurban Presiden Lewat APBN Sah Secara Syar’i dan Kontekstual

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:16
banong
Headline

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2664 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.