• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
in Headline
Peserta Muktamar ke-35 NU mengikuti Sidang Pleno I di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa

Peserta Muktamar ke-35 NU mengikuti Sidang Pleno I di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki salah satu titik penting dalam menentukan masa depan kepemimpinan organisasi. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote kini bergeser ke model Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan itu menjadi hasil pembahasan Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Jika sebelumnya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat memunculkan perbedaan pandangan hingga harus melalui voting, pembahasan mengenai pemilihan Rais ‘Aam justru berujung mufakat.

BacaJuga:

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut kesepakatan AHWA sebagai salah satu jalan terbaik untuk menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.

“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Ni’am dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (30/8/2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menilai keputusan secara aklamasi tersebut memperlihatkan kuatnya semangat kebersamaan di tengah dinamika muktamar. Musyawarah melalui AHWA juga dinilai dapat menjaga suasana tetap tenang dan harmonis di antara para muktamirin.

Namun, sidang Komisi Organisasi tak berhenti pada mekanisme pemilihan. Forum juga melahirkan kesepakatan mengenai etika politik, terutama soal larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan tertinggi NU.

Ni’am menyebut pembahasan yang semula hanya memiliki dua pilihan justru menemukan jalan ketiga yang menjadi titik temu seluruh peserta. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghapus kata menteri dari daftar jabatan yang dilarang bagi Ketua Umum. Dari dinamika persidangan itu, lahirlah solusi tengah yang diterima peserta.

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” jelas Ni’am.

Larangan tersebut mencakup jabatan di eksekutif, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, hingga Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Di ranah legislatif, larangan berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPR, DPD dan DPRD. Sementara di lingkungan partai politik, Rais ‘Aam dan Ketua Umum juga tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai.

Ni’am menjelaskan, pembatasan tersebut secara khusus diarahkan kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan simbol tertinggi kepemimpinan NU. Kedua jabatan itu dinilai memikul amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat atau siyasatul ‘ulya.

Dengan dua keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU bukan hanya menentukan bagaimana pemimpin dipilih, tetapi juga menegaskan batas antara kepemimpinan organisasi dan politik praktis. (her)

Tags: Ahlul Halli Wal AqdiKomnas HAMKuda TuliMuktamar NUNahdlatul UlamaPelanggaran HAM BeratPeristiwa 27 Juli 1996

Berita Terkait.

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.