• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
in Headline
Peserta Muktamar ke-35 NU mengikuti Sidang Pleno I di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa

Peserta Muktamar ke-35 NU mengikuti Sidang Pleno I di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki salah satu titik penting dalam menentukan masa depan kepemimpinan organisasi. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote kini bergeser ke model Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan itu menjadi hasil pembahasan Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Jika sebelumnya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat memunculkan perbedaan pandangan hingga harus melalui voting, pembahasan mengenai pemilihan Rais ‘Aam justru berujung mufakat.

BacaJuga:

Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka

BNPB Temukan 44 Area Kebakaran di Sumsel, Korporasi Pembakar Lahan Bakal Disanksi

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut kesepakatan AHWA sebagai salah satu jalan terbaik untuk menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.

“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Ni’am dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (30/8/2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menilai keputusan secara aklamasi tersebut memperlihatkan kuatnya semangat kebersamaan di tengah dinamika muktamar. Musyawarah melalui AHWA juga dinilai dapat menjaga suasana tetap tenang dan harmonis di antara para muktamirin.

Namun, sidang Komisi Organisasi tak berhenti pada mekanisme pemilihan. Forum juga melahirkan kesepakatan mengenai etika politik, terutama soal larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan tertinggi NU.

Ni’am menyebut pembahasan yang semula hanya memiliki dua pilihan justru menemukan jalan ketiga yang menjadi titik temu seluruh peserta. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghapus kata menteri dari daftar jabatan yang dilarang bagi Ketua Umum. Dari dinamika persidangan itu, lahirlah solusi tengah yang diterima peserta.

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” jelas Ni’am.

Larangan tersebut mencakup jabatan di eksekutif, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, hingga Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Di ranah legislatif, larangan berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPR, DPD dan DPRD. Sementara di lingkungan partai politik, Rais ‘Aam dan Ketua Umum juga tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai.

Ni’am menjelaskan, pembatasan tersebut secara khusus diarahkan kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan simbol tertinggi kepemimpinan NU. Kedua jabatan itu dinilai memikul amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat atau siyasatul ‘ulya.

Dengan dua keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU bukan hanya menentukan bagaimana pemimpin dipilih, tetapi juga menegaskan batas antara kepemimpinan organisasi dan politik praktis. (her)

Tags: Ahlul Halli Wal AqdiKomnas HAMKuda TuliMuktamar NUNahdlatul UlamaPelanggaran HAM BeratPeristiwa 27 Juli 1996

Berita Terkait.

menkes
Headline

Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50
Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka
Headline

Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:22
kabut
Headline

BNPB Temukan 44 Area Kebakaran di Sumsel, Korporasi Pembakar Lahan Bakal Disanksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:44
hutan
Headline

Four Firefighters Killed in Bromo Wildfire; House of Representatives Calls for Comprehensive Safety Review

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:17
karhutla
Headline

4 Pemadam Karhutla Tewas di Bromo, DPR RI Desak Evaluasi Total Keselamatan Petugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:07
Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya
Headline

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:38

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2621 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.