INDOPOSCO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki salah satu titik penting dalam menentukan masa depan kepemimpinan organisasi. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote kini bergeser ke model Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan itu menjadi hasil pembahasan Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Jika sebelumnya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat memunculkan perbedaan pandangan hingga harus melalui voting, pembahasan mengenai pemilihan Rais ‘Aam justru berujung mufakat.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut kesepakatan AHWA sebagai salah satu jalan terbaik untuk menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Ni’am dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (30/8/2026).
Ketua MUI Bidang Fatwa itu menilai keputusan secara aklamasi tersebut memperlihatkan kuatnya semangat kebersamaan di tengah dinamika muktamar. Musyawarah melalui AHWA juga dinilai dapat menjaga suasana tetap tenang dan harmonis di antara para muktamirin.
Namun, sidang Komisi Organisasi tak berhenti pada mekanisme pemilihan. Forum juga melahirkan kesepakatan mengenai etika politik, terutama soal larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan tertinggi NU.
Ni’am menyebut pembahasan yang semula hanya memiliki dua pilihan justru menemukan jalan ketiga yang menjadi titik temu seluruh peserta. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghapus kata menteri dari daftar jabatan yang dilarang bagi Ketua Umum. Dari dinamika persidangan itu, lahirlah solusi tengah yang diterima peserta.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” jelas Ni’am.
Larangan tersebut mencakup jabatan di eksekutif, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, hingga Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.
Di ranah legislatif, larangan berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPR, DPD dan DPRD. Sementara di lingkungan partai politik, Rais ‘Aam dan Ketua Umum juga tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai.
Ni’am menjelaskan, pembatasan tersebut secara khusus diarahkan kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan simbol tertinggi kepemimpinan NU. Kedua jabatan itu dinilai memikul amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat atau siyasatul ‘ulya.
Dengan dua keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU bukan hanya menentukan bagaimana pemimpin dipilih, tetapi juga menegaskan batas antara kepemimpinan organisasi dan politik praktis. (her)























