INDOPOSCO.ID – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam aktivitas pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara, sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dalam aturan tersebut, perubahan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau sedikitnya dua kali sehari. Jika terdapat perbedaan data dari sumber resmi, digunakan kategori yang paling berisiko sebagai bentuk kehati-hatian.
Untuk ISPU 1-100 atau kategori baik hingga sedang, pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas luar ruangan mulai dibatasi ketika kualitas udara masuk kategori sedang.
Saat ISPU mencapai 101-200 (tidak sehat), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan, seperti siswa PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sedangkan pada ISPU 201-300 (sangat tidak sehat), pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti PJJ. Jika ISPU menembus lebih dari 300 (berbahaya), seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan dan prioritas diberikan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan.
Perubahan moda pembelajaran ditetapkan pemerintah daerah dan dievaluasi setiap hari. Kebijakan tersebut berlaku paling lama tiga hari dan dapat diterapkan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan terdampak.
Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara tiba-tiba, kepala sekolah juga diperbolehkan mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ sebelum keputusan resmi diterbitkan.
“PJJ bukan berarti libur. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak mengurangi hak siswa memperoleh layanan pendidikan,” kata Muti dalam SE dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dalam SE tersebut, PJJ dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Bagi sekolah yang terkendala listrik dan internet, pembelajaran dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung, radio, maupun televisi lokal.
“Selama masa darurat, beban belajar disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang justru membebani siswa dan orang tua,” kata Muti dalam SE.
Dalam SE, Kemendikdasmen meminta sekolah menyiapkan ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruangan tersebut dapat dilengkapi penjernih udara HEPA, kipas penyedot udara, ventilasi yang ditutup, masker cadangan, air minum, serta kotak P3K.
Sekolah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 6M+, mulai dari memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara, menghindari sumber asap, memakai masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul gangguan pernapasan.
“Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk anak usia dini, siswa sekolah dasar, penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta guru dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta,” kata Mu’ti dalam SE.
Selain itu, dalam SE, sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas untuk penanganan gangguan kesehatan. Layanan psikososial dan bimbingan konseling juga tetap diberikan, termasuk melalui jarak jauh.
“Untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa, seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau dilaksanakan secara daring apabila kondisi udara tidak memungkinkan,” kata Mu’ti dalam SE.
Kemendikdasmen juga, menurut SE, akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah wajib melaporkan kondisi harian, meliputi nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, serta gangguan kesehatan yang terjadi.(nas)























