• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
in Headline
Belajar

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam aktivitas pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara, sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

BacaJuga:

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Dalam aturan tersebut, perubahan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau sedikitnya dua kali sehari. Jika terdapat perbedaan data dari sumber resmi, digunakan kategori yang paling berisiko sebagai bentuk kehati-hatian.

Untuk ISPU 1-100 atau kategori baik hingga sedang, pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas luar ruangan mulai dibatasi ketika kualitas udara masuk kategori sedang.

Saat ISPU mencapai 101-200 (tidak sehat), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan, seperti siswa PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan pada ISPU 201-300 (sangat tidak sehat), pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti PJJ. Jika ISPU menembus lebih dari 300 (berbahaya), seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan dan prioritas diberikan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan pemerintah daerah dan dievaluasi setiap hari. Kebijakan tersebut berlaku paling lama tiga hari dan dapat diterapkan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan terdampak.

Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara tiba-tiba, kepala sekolah juga diperbolehkan mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ sebelum keputusan resmi diterbitkan.

“PJJ bukan berarti libur. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak mengurangi hak siswa memperoleh layanan pendidikan,” kata Muti dalam SE dikutip Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE tersebut, PJJ dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Bagi sekolah yang terkendala listrik dan internet, pembelajaran dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung, radio, maupun televisi lokal.

“Selama masa darurat, beban belajar disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang justru membebani siswa dan orang tua,” kata Muti dalam SE.

Dalam SE, Kemendikdasmen meminta sekolah menyiapkan ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruangan tersebut dapat dilengkapi penjernih udara HEPA, kipas penyedot udara, ventilasi yang ditutup, masker cadangan, air minum, serta kotak P3K.

Sekolah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 6M+, mulai dari memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara, menghindari sumber asap, memakai masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul gangguan pernapasan.

“Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk anak usia dini, siswa sekolah dasar, penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta guru dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta,” kata Mu’ti dalam SE.

Selain itu, dalam SE, sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas untuk penanganan gangguan kesehatan. Layanan psikososial dan bimbingan konseling juga tetap diberikan, termasuk melalui jarak jauh.

“Untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa, seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau dilaksanakan secara daring apabila kondisi udara tidak memungkinkan,” kata Mu’ti dalam SE.

Kemendikdasmen juga, menurut SE, akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah wajib melaporkan kondisi harian, meliputi nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, serta gangguan kesehatan yang terjadi.(nas)

Tags: Abdul Mu'tiKarhutlaMendikdasmenpendidikansekolah

Berita Terkait.

Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30
Habiburokhman
Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42
Aher
Headline

Temui Massa Aksi, Aher: Semua Punya Kecintaan yang Sama untuk Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:21

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.