• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
in Headline
Belajar

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam aktivitas pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara, sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

BacaJuga:

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Dalam aturan tersebut, perubahan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau sedikitnya dua kali sehari. Jika terdapat perbedaan data dari sumber resmi, digunakan kategori yang paling berisiko sebagai bentuk kehati-hatian.

Untuk ISPU 1-100 atau kategori baik hingga sedang, pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas luar ruangan mulai dibatasi ketika kualitas udara masuk kategori sedang.

Saat ISPU mencapai 101-200 (tidak sehat), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan, seperti siswa PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan pada ISPU 201-300 (sangat tidak sehat), pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti PJJ. Jika ISPU menembus lebih dari 300 (berbahaya), seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan dan prioritas diberikan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan pemerintah daerah dan dievaluasi setiap hari. Kebijakan tersebut berlaku paling lama tiga hari dan dapat diterapkan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan terdampak.

Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara tiba-tiba, kepala sekolah juga diperbolehkan mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ sebelum keputusan resmi diterbitkan.

“PJJ bukan berarti libur. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak mengurangi hak siswa memperoleh layanan pendidikan,” kata Muti dalam SE dikutip Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE tersebut, PJJ dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Bagi sekolah yang terkendala listrik dan internet, pembelajaran dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung, radio, maupun televisi lokal.

“Selama masa darurat, beban belajar disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang justru membebani siswa dan orang tua,” kata Muti dalam SE.

Dalam SE, Kemendikdasmen meminta sekolah menyiapkan ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruangan tersebut dapat dilengkapi penjernih udara HEPA, kipas penyedot udara, ventilasi yang ditutup, masker cadangan, air minum, serta kotak P3K.

Sekolah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 6M+, mulai dari memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara, menghindari sumber asap, memakai masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul gangguan pernapasan.

“Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk anak usia dini, siswa sekolah dasar, penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta guru dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta,” kata Mu’ti dalam SE.

Selain itu, dalam SE, sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas untuk penanganan gangguan kesehatan. Layanan psikososial dan bimbingan konseling juga tetap diberikan, termasuk melalui jarak jauh.

“Untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa, seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau dilaksanakan secara daring apabila kondisi udara tidak memungkinkan,” kata Mu’ti dalam SE.

Kemendikdasmen juga, menurut SE, akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah wajib melaporkan kondisi harian, meliputi nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, serta gangguan kesehatan yang terjadi.(nas)

Tags: Abdul Mu'tiKarhutlaMendikdasmenpendidikansekolah

Berita Terkait.

Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung
Headline

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:02
Ayah-Mansuri
Headline

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:49
Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla
Headline

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:34
BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi
Headline

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00
klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45
bupati
Headline

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.