• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42
in Headline
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Desember 2026 kini menjadi tenggat yang dipasang DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI memastikan pembahasannya terus dipacu hingga aturan tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna paling lambat akhir tahun.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BacaJuga:

Temui Massa Aksi, Aher: Semua Punya Kecintaan yang Sama untuk Indonesia

Kerusuhan Pecah di Slipi: Pos Polisi Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Aksi di DPR Jadi Alarm Demokrasi, Akademisi: Jangan Dibalas Represi

Bagi Habiburokhman, Desember bukan sekadar target yang dipasang untuk memenuhi agenda legislasi. Tenggat tersebut, menurutnya, telah dihitung berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dijalankan Komisi III hingga pengambilan keputusan.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Pengesahan aturan ini dinilai menjadi kepingan penting untuk melengkapi sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah DPR menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, aturan mengenai perampasan aset disebut menjadi bagian berikutnya yang harus dituntaskan.

“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” katanya.

Habiburokhman mengakui pembahasan RUU tersebut tidak sederhana. Materinya membawa konsep baru karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” jelas Habiburokhman.

Untuk merumuskan aturan tersebut, Komisi III membuka ruang partisipasi publik. Sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan masukan, sementara seluruh 46 anggota Komisi III disebut telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dukungan terhadap pembahasan RUU itu juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Ustaz Das’ad Latif yang memberikan dukungan moral kepada Komisi III.

“Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” tegasnya.

Di balik percepatan pembahasan tersebut terdapat satu persoalan besar, yakni bagaimana negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana secara lebih efektif. Habiburokhman menilai mekanisme yang ada masih memiliki keterbatasan, sementara nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara, terutama korupsi, sangat besar.

RUU ini nantinya diarahkan untuk memperjelas aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, sekaligus membangun tata kelola yang lebih optimal.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” tutur Habiburokhman.

Aset yang dapat menjadi objek perampasan nantinya mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Namun, langkah merampas aset tidak akan dilepaskan dari perlindungan hak masyarakat. Komisi III menegaskan aturan tersebut harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” tambahnya.(her)

Tags: DPR RIHabiburokhmanRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Aher
Headline

Temui Massa Aksi, Aher: Semua Punya Kecintaan yang Sama untuk Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:21
Pos-Polisi
Headline

Kerusuhan Pecah di Slipi: Pos Polisi Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:50
AMPB
Headline

Aksi di DPR Jadi Alarm Demokrasi, Akademisi: Jangan Dibalas Represi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:40
rupiah
Headline

Rupiah Tertekan, Demo DPR dan Sentimen Pemerintah Jadi Pemicu Pelemahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:37
dasco
Headline

RUU Perampasan Aset Jadi Taruhan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:16
Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Headline

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56
RF
Olahraga

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

INDOPOSCO.ID - Jakarta menjadi titik temu antara pengembang dan komunitas RF ONLINE NEXT. Netmarble menggelar “RF ONLINE NEXT, Event Apresiasi...

SelengkapnyaDetails
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.