• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Satgas Covid-19 Minta Mulan Jameela Jangan Berpergian Selama Karantina

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 18:30
in Headline
Mulan Jameela

Mulan Jameela (kedua kiri) berbincang dengan sejawatnya saat akan mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, bahwa pihaknya memberikan izin karantina mandiri terhadap pejabat dalam negeri setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Izin karantina mandiri itu juga berlaku bagi Mulan Jameela selaku anggota DPR bersama rombongan keluarganya, yang ikut ke Turki.

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

“Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan, pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” kata Wiku kepada Indoposco melalui gawai, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Mulan Jameela Karantina Mandiri, DPR: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Ia menjelaskan, dalam implementasinya yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur.

“Misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya,” terang Wiku.

Adapun aturan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional diatur dalam SE Satgas No 23 Tahun 2021 diterbitkan pada 29 November 2021 dengan tambahan adendum diterbitkan pada 2 Desember 2021.

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Vaksinasi Lengkap Selesai Maret atau April 2022

Musikus Ahmad Dhani dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR Mulan Jameela disebut tidak menjalani karantina selepas pulang dari Turki.

Hal tersebut disampaikan pegiat media sosial Adam Deni. Dia mengunggah sebuah laporan yang sumbernya disamarkan. Isinya bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya diduga tidak menjalani karantina sesuai jangka waktu yang telah diatur oleh Satgas Covid-19.

Sumber yang disebutkan itu sempat bertemu dengan romobongan Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember. Dia kemudian pulang ke Tanah Air pada 5 Desember. Namun, dia mengaku mendapat informasi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlihat di sebuah mal di Jakarta pada 9 Desember 2021. (dan)

Tags: Karantina MandiriKarantina Pejabat NegaraMulan JameelaSatgas Covid-19

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.