• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Satgas Covid-19 Minta Mulan Jameela Jangan Berpergian Selama Karantina

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 18:30
in Headline
Mulan Jameela

Mulan Jameela (kedua kiri) berbincang dengan sejawatnya saat akan mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, bahwa pihaknya memberikan izin karantina mandiri terhadap pejabat dalam negeri setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Izin karantina mandiri itu juga berlaku bagi Mulan Jameela selaku anggota DPR bersama rombongan keluarganya, yang ikut ke Turki.

BacaJuga:

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

“Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan, pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” kata Wiku kepada Indoposco melalui gawai, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Mulan Jameela Karantina Mandiri, DPR: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Ia menjelaskan, dalam implementasinya yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur.

“Misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya,” terang Wiku.

Adapun aturan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional diatur dalam SE Satgas No 23 Tahun 2021 diterbitkan pada 29 November 2021 dengan tambahan adendum diterbitkan pada 2 Desember 2021.

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Vaksinasi Lengkap Selesai Maret atau April 2022

Musikus Ahmad Dhani dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR Mulan Jameela disebut tidak menjalani karantina selepas pulang dari Turki.

Hal tersebut disampaikan pegiat media sosial Adam Deni. Dia mengunggah sebuah laporan yang sumbernya disamarkan. Isinya bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya diduga tidak menjalani karantina sesuai jangka waktu yang telah diatur oleh Satgas Covid-19.

Sumber yang disebutkan itu sempat bertemu dengan romobongan Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember. Dia kemudian pulang ke Tanah Air pada 5 Desember. Namun, dia mengaku mendapat informasi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlihat di sebuah mal di Jakarta pada 9 Desember 2021. (dan)

Tags: Karantina MandiriKarantina Pejabat NegaraMulan JameelaSatgas Covid-19

Berita Terkait.

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45
KPK
Headline

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 04:09
Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.