Mulan Jameela Karantina Mandiri, DPR: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut menilai, karantina mandiri yang dijalani Mulan Jameela selaku anggota DPR bersama keluarganya tidak melanggar aturan.
Dilihat dari sudut pandang hukum, anggapannya tidak masuk akal jika anggota DPR karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mengingat, DPR tetap melaksanakan tugas negara secara virtual.
“Dalam kasus mbak Mulan ini, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya,” kata Hillary dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga : PKS: RUU TPKS Jangan Kerdil, Tak Akomodir Moralitas Anak Bangsa
Anggota keluarganya yang ikut saat perjalanan dinas ke luar negeri, tidak dilanggar oleh Undang-Undang. Mereka karantina di rumah karena memang itu rumahnya. “Tidak bisa dibilang menyalahi aturan,” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti karantina masyarakat biasa di hotel, satu keluarga diperkenankan untuk karantina di satu ruangan yang sama apalagi ketika membawa anak-anak.
“Jadi tidak ada bedanya dengan masyarakat kalau soal itu. Sehingga kembali lagi secara hukum tidak bisa disalahkan,” jelas politikus NasDem itu.
Baca Juga : Komisi III DPR: Polisi Harus Sinergi Beri Konseling Korban Pemerkosaan
Muncul dugaan bahwa musisi Ahmad Dhani bersama keluarganya yakni, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tak mengikuti proses karantina sepulang dari Turki.
Awal mula dugaan itu berasal dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengunggah tangkapan layar berisi pesan langsung alias direct message (DM) di Instagram dari seseorang yang mengaku bertemu keluarga Ahmad Dhani selama di Turki.
Adam Deni menvantumkan isi pesan dari orang tersebut yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani dan sekeluarga sudah beraktivitas di Jakarta, sementara ia masih menjalani karantina selama 10 hari sejak 5 Desember 2021. (dan)