GMNI Banten Dorong Oknum Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa Dipidana

INDOPOSCO.ID – Tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi pada saat pengamanan aksi demontrasi mahasiswa dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang, Banten didesak diproses pidana.
Alasannya, tindakan itu dinilai telah melanggar ketentuan pengamanan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten Jimmy.
“DPD GMNI Banten mengecam apa yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian yang membanting (smackdown, red) mhasiswa pada kegiatan unjuk rasa, untuk memperingati HUT Kabupaten Tanggerang,” katanya kepada Indoposco.id, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya, polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat.
Seharusnya, polisi dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Jelas ini sudah menyalahi dan melanggar prosedur, yang mana seharusnya tugasnya itu mengayomi dan menjaga ketertiban saat unjuk rasa, bukan malah melukai,” ungkapnya.
Atas persoalan itu, pihaknya mendesak intitusi Kepolisian untuk memproses pidana terhadap oknum aparat. Kapolri dan Kapolda Banten diminta tidak melindungi anggotanya yang secara nyata melanggar prosedur. Terlebih, mahasiswa yang dibanting dikabarkan dirawat di rumah sakit.
Mengingat, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan demontrasi bukan hanya pertama kali terjadi. Sehingga, peristiwa ini menjadi contoh penting Kepolisian agar tidak terulang kembali.
“DPD GMNI juga meminta kepada pihak Kepolisan untuk bersikap tegas memberikan sanksi pidana kepada bawahannya (oknum Polisi yang banting mahasiwa, red), karena tidak cukup minta maaf masalah selesai,” tegasnya. (son)