Nasional

Kasus Ojol Dilindas: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Hadapi Demosi

INDOPOSCO.ID – Proses hukum etik terhadap tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan kini memasuki babak krusial. Dua di antaranya dipastikan menghadapi ancaman terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya digolongkan sebagai pelanggar kategori sedang.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto menegaskan klasifikasi ini sudah final setelah pemeriksaan internal rampung.

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua nama yang masuk daftar pelanggar berat adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, driver kendaraan taktis (rantis) Brimob, serta Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae, yang saat kejadian duduk di samping sopir. Keduanya terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Ancaman hukuman yang menanti antara lain patsus (penempatan khusus) hingga penundaan pendidikan.

Agus menekankan, sidang etik nantinya akan menjadi penentu akhir jenis hukuman yang dijatuhkan.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH,” katanya.

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya patsus (penempatan khusus) atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang Kode Etik Profesi Polri,” sambungnya.

Proses untuk kategori sedang masih berjalan dan dijadwalkan digelar setelah sidang terhadap dua pelanggar berat selesai.

Kini, semua mata tertuju pada jalannya sidang etik tersebut, apakah benar-benar akan menghadirkan keadilan bagi korban, atau sekadar menjadi catatan hitam panjang yang kembali terulang. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button