INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menerbitkan surat edaran terkait larangan menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai upaya pencegahan narkotika cair.
“Apapun yang diputuskan oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, Pramono tidak berbicara secara komprehensif mengenai kemungkinan penerapan aturan tersebut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Termasuk apa yang nanti menjadi apa, fasilitas yang dimiliki oleh DKI, untuk itu kami akan memberikan support sepenuhnya,” ucapnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (dan)


















