INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberhentikan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena buntut kasus penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Jabatan Kapolres Sukoharjo diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara posisi Kapolres Boyolali bakal ditempati AKBP Christopher Adhikara Lebang yang menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Andika kini dimutasi sebagai Pamen Sops Polri. Selain mutasi tersebut, Divpropam Mabes Polri juga memeriksa sejawat dan sejumlah pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang dimaksud adalah AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melakukan penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) pada 27 Oktober 2026. Penggrebekan itu diwarnai pendobrakan pintu dan dugaan tindakan represif/penodongan senjata membuat para santriwati, pengasuh, dan orang tua mengalami trauma serta keresahan.
Tujuan operasi itu menindaklanjuti pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang melibatkan jaringan atau kelompok terorisme dalam pencarian DPO berinisial I setelah sebelumnya menangkap tersangka ST.(dan)

















