INDOPOSCO.ID – Penggeledahan pondok pesantren (ponpes) putri di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung menjelang subuh dan melibatkan personel bersenjata, mendapat perhatian serius Ombudsman RI. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta mengevaluasi cara operasi tersebut karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap anak-anak.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan peringatan itu di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026 yang kini menjadi perbincangan publik.
Syafrida menegaskan, kepolisian tetap berhak mengusut tindak pidana. Namun, kewenangan penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan etika, kepatutan, dan martabat manusia.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Ombudsman secara khusus menyoroti waktu penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di lingkungan asrama anak perempuan, terlebih dengan kehadiran personel bersenjata. Polri diminta mengevaluasi seluruh prosedur pelaksanaannya.
“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” katanya.
Menurut Ombudsman, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut prosedur penyidikan, melainkan juga jaminan konstitusional atas rasa aman, kehormatan, dan perlindungan anak. Hak tersebut dijamin UUD 1945 melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2), serta diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tutur Syafrida.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa para santriwati berstatus saksi sehingga seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru mengalami tekanan selama proses penegakan hukum.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” terangnya.
Selain perlindungan anak, Syafrida menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Kepolisian diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membangun persepsi negatif terhadap pesantren maupun para penghuninya sebelum perkara terbukti secara hukum.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang terlanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” tegas Syafrida.
Atas peristiwa tersebut, Ombudsman mendesak kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, segera mengambil lima langkah konkret.
Pertama, melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. Kedua, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara.
Ketiga, segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.
Keempat, memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman, lanjut Syafrida, menilai langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri Suyudi Ario Seto, termasuk komitmen perlindungan kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutupnya.
Ombudsman selanjutnya akan meminta Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, lembaga ini dapat menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Wali santri maupun pengelola pesantren yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat melalui kanal pengaduan resmi. (her)


















