INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan mendampingi pemulihan psikologis para santriwati pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting menyusul dugaan trauma yang dialami para santriwati setelah pondok pesantren mereka digerebek aparat kepolisian.
Ia menilai, peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena melibatkan perempuan dan anak-anak (santriwati Sukoharjo,red). Penegakan hukum, kata dia, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak dan martabat kelompok rentan.
Penggerebekan itu dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan informasi dari pihak pesantren, pemeriksaan kepolisian tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius,” tegas Mafirion dalam keterangan, Sabtu (31/10/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur. Situasi tersebut disebut membuat mereka panik karena tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
Dia mengingatkan, kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis, terlebih bagi anak-anak. Karena itu, LPSK diminta segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi para santriwati dan menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
Dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, pihak pesantren juga menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dan fisik selama penggerebekan. Sejumlah santriwati disebut ditarik keluar kamar dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.
Surat tersebut juga menyebut para santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pihak pesantren turut mempersoalkan dugaan tidak adanya pendampingan orang tua maupun kuasa hukum selama proses tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka dikabarkan baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Mafirion menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan telah berakhir dan para santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan dari peristiwa itu harus tetap menjadi perhatian negara.
Dia berharap LPSK berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai kebutuhan. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang,” tegasnya. (nas)


















