INDOPOSCO.ID – Partai Gerindra menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus disikapi sungguh-sungguh sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Hal yang penting publik hendaknya menelaah secara menyeluruh substansi perkara, amar putusan Mahkamah Agung, beserta dampak hukumnya.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujar Sugiat Santoso.
Selain itu, ia mendorong kementerian dan lembaga berwenang agar memaparkan secara terbuka mengenai langkah lanjutan putusan tersebut beserta pengaruhnya terhadap aspek administrasi pencalonan saat itu.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” ucap Sugiat Santoso.
MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026 telah mengonfirmasi putusan tersebut yang dibacakan pada 30 Oktober 2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.(dan)


















