• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 1 November 2026 - 19:29
in Headline
md

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: IG Mahfud MD

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (1/11/2026). Dia menyebut putusan MA tersebut masuk kategori ex-tunc, yakni keputusan hukum yang memiliki dampak sejak awal peristiwa atau tindakan dilakukan.

BacaJuga:

Pemprov Jakarta Dukung Aturan Larangan Vape Anggota Polri

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Menurut Mahfud, kesimpulan itu dapat dilihat dari pemilihan kata atau diksi yang tercantum dalam amar putusan MA. Dia menjelaskan, terdapat dua kemungkinan penafsiran terhadap keberlakuan putusan tersebut, yakni berlaku ke depan dan berlaku surut.

“Dalam terminologi hukum, putusan yang berlaku ke depan dikenal dengan istilah ex-nunc. Sementara putusan yang memiliki kekuatan berlaku surut disebut ex-tunc,” katanya.

Mahfud menerangkan, perbedaan keduanya dapat dikenali melalui penggunaan istilah dalam amar putusan. Jika putusan dimaksudkan berlaku ke depan, biasanya menggunakan kata ‘dibatalkan’ atau ‘membatalkan’.

Sebaliknya, apabila menggunakan istilah ‘batal’, Mahfud menilai hal tersebut menunjukkan konsekuensi hukum yang berlaku surut. Artinya, objek yang diputus dinyatakan tidak sah sejak awal, bukan hanya dihentikan keberlakuannya setelah putusan dijatuhkan.

Atas dasar itu, Mahfud berpandangan penggunaan kata ‘batal’ oleh MA menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan hukum sejak diterbitkan.

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud dalam unggahannya.

Dia pun menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar berdampak terhadap keberlakuan surat keterangan untuk masa mendatang. Namun, menurut penafsirannya, putusan itu juga menjangkau keabsahan dokumen sejak awal digunakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MA tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama terkait implikasi hukum dari pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden tersebut. (nas)

Tags: Ijazah GibranMahfud MDPutusan MA

Berita Terkait.

pram
Headline

Pemprov Jakarta Dukung Aturan Larangan Vape Anggota Polri

Senin, 2 November 2026 - 12:08
ponpes
Headline

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Minggu, 1 November 2026 - 17:27
pmbudsman
Headline

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 17:17
Dasco
Headline

Dasco Serukan Semangat 1928, Pengamat Politik Minta Persatuan Dibuktikan Lewat Kerja Negara

Minggu, 1 November 2026 - 10:16
DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi
Headline

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra Dorong Kementerian terkait Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:03
Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan
Headline

Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:21

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.