INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (1/11/2026). Dia menyebut putusan MA tersebut masuk kategori ex-tunc, yakni keputusan hukum yang memiliki dampak sejak awal peristiwa atau tindakan dilakukan.
Menurut Mahfud, kesimpulan itu dapat dilihat dari pemilihan kata atau diksi yang tercantum dalam amar putusan MA. Dia menjelaskan, terdapat dua kemungkinan penafsiran terhadap keberlakuan putusan tersebut, yakni berlaku ke depan dan berlaku surut.
“Dalam terminologi hukum, putusan yang berlaku ke depan dikenal dengan istilah ex-nunc. Sementara putusan yang memiliki kekuatan berlaku surut disebut ex-tunc,” katanya.
Mahfud menerangkan, perbedaan keduanya dapat dikenali melalui penggunaan istilah dalam amar putusan. Jika putusan dimaksudkan berlaku ke depan, biasanya menggunakan kata ‘dibatalkan’ atau ‘membatalkan’.
Sebaliknya, apabila menggunakan istilah ‘batal’, Mahfud menilai hal tersebut menunjukkan konsekuensi hukum yang berlaku surut. Artinya, objek yang diputus dinyatakan tidak sah sejak awal, bukan hanya dihentikan keberlakuannya setelah putusan dijatuhkan.
Atas dasar itu, Mahfud berpandangan penggunaan kata ‘batal’ oleh MA menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan hukum sejak diterbitkan.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud dalam unggahannya.
Dia pun menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar berdampak terhadap keberlakuan surat keterangan untuk masa mendatang. Namun, menurut penafsirannya, putusan itu juga menjangkau keabsahan dokumen sejak awal digunakan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MA tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama terkait implikasi hukum dari pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden tersebut. (nas)


















