INDOPOSCO.ID – Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultoni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah tegas untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen persyaratan pendidikan saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sultoni menjelaskan, putusan kedua lembaga Yudikatif tersebut harus menjadi perhatian serius DPR karena menyangkut persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, integritas penyelenggaraan Pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Menurutnya, DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Terlebih, putusan MK dan MA telah memunculkan fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi,” kata Sultoni dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kemendikdasmen juga dihukum membayar biaya perkara.
Menurut Sultoni, kedua putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
“Kami mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum dan terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Sultoni.(dan)


















