INDOPOSCO.ID – Melalui operasi bersama pada tanggal 28 September hingga 4 Oktober 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri buru penyelundup narkotika jenis metamfetamina (sabu). Dari operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bogor, dan Satgas NIC 2 Direktorat IV Bareskrim Polri mengamankan lima kilogram sabu di wilayah Kota Bogor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto mengatakan operasi ini berawal dari adanya informasi intelijen dari Satgas NIC 2 Bareskrim Polri mengenai sebuah kendaraan dari Sumatera menuju Surabaya yang diduga membawa narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Diketahui, target operasi menggunakan sebuah mobil yang ditumpangi oleh dua orang berinisial F dan R.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Bogor segera memberikan bantuan taktis dengan mengerahkan dukungan alat x-ray portable, armada sepeda motor, serta personel tim penindak guna membentuk tim gabungan bersama Polri,” ujarnya.
Tim gabungan memulai rangkaian penindakan pada Senin (28/9/2026), saat mobil target terpantau bergerak dari wilayah Bekasi menuju salah satu hotel di Kota Bogor. Tim gabungan pun melakukan pembuntutan (tailing) dan membagi tim menjadi dua. Tim kedua melaksanakan penggeledahan senyap di kamar hotel, tetapi hasilnya nihil. Kemudian pada Kamis (1/10/2026), tim gabungan mengetahui bahwa target bergerak dan terpantau memasuki sebuah rumah sewaan di sebuah komplek perumahan di wilayah Kota Bogor.
Pengintaian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (3/10/2026) saat mobil target terpantau keluar dari area perumahan. Melihat adanya indikasi pergerakan mencurigakan, tim gabungan yang bersiaga langsung melakukan penyergapan taktis di area parkir sebuah minimarket di Kota Bogor. Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka utama berinisial MF dan MAS beserta barang bukti awal berupa dua bungkus sabu seberat kurang lebih dua kilogram, serta mengamankan tersangka MRR yang kedapatan sedang menunggu di sekitar lokasi.
“Guna melakukan pengembangan, ketiga tersangka kami kawal kembali menuju rumah sewaan mereka untuk penggeledahan menyeluruh. Di lokasi tersebut, kami menemukan tambahan tiga bungkus methamphetamine, sehingga total barang bukti yang disita dari keseluruhan operasi ini mencapai lima bungkus dengan berat bruto sekitar lima kilogram,” tambah Ferry.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas telah membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mabes Polri.
“Penindakan ini menegaskan peran nyata Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa bersinergi erat dengan aparat penegak hukum lain demi menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Ferry. (ipo)

















