INDOPOSCO.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan warga RW 06 Kebon Sirih, Jakarta, terkait pembongkaran dan rencana tukar guling (ruislag) Masjid Al-Hurriyah yang selama puluhan tahun menjadi tempat ibadah masyarakat setempat.
Warga mempersoalkan proses tukar guling masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut. Mereka juga mempertanyakan lokasi lahan pengganti yang disebut berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sementara Masjid Al-Hurriyah sebelumnya berada di Kebon Sirih.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengecek proses ruislag serta memastikan seluruh prosedur hukum dan administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Warga RW 06 Kebon Sirih mengadu ke kami di BAM. Terkait masjid yang selama ini menjadi tempat mereka beribadah dibongkar, dan warga tidak setuju adanya proses tukar guling (ruislag) masjid tersebut dengan lahan lain. Kita akan cek nanti ruislag-nya benar atau tidak,” ujar Ahmad Heryawan seusai menerima audiensi masyarakat Kebon Sirih di ruang rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut politikus PKS tersebut, salah satu persoalan yang disampaikan warga adalah lokasi lahan pengganti Masjid Al-Hurriyah. Berdasarkan keterangan warga, lahan pengganti tersebut berada di Pasar Minggu dan bukan di sekitar lokasi masjid sebelumnya.
“Menurut laporan mereka, ini belum kita konfirmasi, ruislag-nya itu bukan di Kebon Sirih, tetapi di Pasar Minggu. Padahal Masjid Al-Hurriyah asalnya di Kebon Sirih. Masa orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu? Itu sudah menjadi pertanyaan,” kata Aher.
BAM, lanjut Aher, tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang mengenai proses tukar guling tersebut.
“Ini kan informasi sepihak dari teman-teman pelapor. Pihak terlapor akan kita undang dan kita bertemu dengan mereka. Nanti kita jadwalkan. Kita akan konfirmasi dan lebih jelaskan, pertama bagaimana proses ruislag-nya. Benar tidak ruislag-nya dijalankan dengan baik, ada fatwa MUI dan ada izin kementerian,” ujarnya.
Selain menelusuri proses ruislag, BAM juga akan mendalami persoalan status dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek persoalan.
Aher mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan SHGB tersebut, termasuk kondisi lahan pada saat sertifikat diterbitkan.
“Kita akan tanya juga ke BPN tentang SHGB. SHGB-nya kita akan cek. SHGB itu harus keluar ketika clean and clear di lapangan. Kalau sebuah kawasan, tempat, atau lahan belum clean and clear, tentu itu harus kita dalami,” ungkapnya.
Menurut Aher, pengecekan diperlukan agar seluruh aspek administrasi dan status hukum lahan dapat diketahui secara jelas. Terlebih, warga menyampaikan bahwa masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf dan telah digunakan masyarakat untuk beribadah selama puluhan tahun.
BAM DPR RI memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. BAM juga akan memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Dalam waktu dekat kita harus segera mengonfirmasi apa yang mereka laporkan dan audiensikan kepada kami. Kami harus membuat adil. Mereka melaporkan, nanti kami akan mengonfirmasi kepada para pihak terkait,” tegas Aher.
Langkah BAM tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara pembongkaran Masjid Al-Hurriyah, proses tukar guling lahan, hingga status SHGB yang dipersoalkan warga Kebon Sirih. (dil)

















