INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, meski sifatnya sukarela.
Hal itu ditegaskan menyusul kabar pungutan Bulan Dana PMI 2026 yang menyasar ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Jakarta dikutip Kamis (8/10/2026).
Ia akan segera menghubungi pihak PMI DKI Jakarta untuk melarang penggalangan dana atau pungutan dalam bentuk apa pun.
“Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujar Pramono.
Ia menyinggung bahwa Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan gedung baru Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan tersebut dilarang.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegas mantan Seskab era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Kasus pungutan Bulan Dana PMI di wilayah Jakarta sempat viral di media sosial yang memicu kegaduhan karena mencantumkan nominal sumbangan wajib bagi pegawai Pemprov DKI berdasarkan jabatan mereka, termasuk pejabat setingkat wali kota yang dipatok menyumbang hingga Rp 7,5 juta selama periode September–November 2026.(dan)

















