INDOPOSCO.ID – Upaya hukum Denny Indrayana dan deretan tokoh sipil untuk mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim menilai barisan pemohon tidak mengantongi legal standing yang sah untuk memproses perkara tersebut.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Liliek menjelaskan para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lantaran arena perselisihan hasil pemilu presiden secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi kontestan, gugatan tersebut langsung mentok di gerbang awal. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Kendati permohonan tersebut gugur secara formalitas kedudukan hukum, pertimbangan konstitusi menyelipkan catatan penting terkait dokumen pendidikan sang wakil presiden. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, fakta sosiologis dan ketatanegaraan telah bergeser. Mahkamah juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, meja persidangan sengketa hasil pemilu dinilai bukan lagi wadah yang pas untuk menguji polemik ini. Karena itu, MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Perkara ini sendiri menyimpan dinamika menarik dari sisi waktu pelaporan. Terkait tenggat pengajuan, perkara tersebut diajukan para pemohon ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lambat 23 Maret 2024. Meski rentang waktunya terpaut jauh, MK menyatakan persoalan tenggat tersebut dapat diperiksa karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Adapun Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut. (her)

















