• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs Soal Syarat Pendidikan Gibran Karena Tak Punya Legal Standing

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20
in Nasional
sidang mk

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya hukum Denny Indrayana dan deretan tokoh sipil untuk mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim menilai barisan pemohon tidak mengantongi legal standing yang sah untuk memproses perkara tersebut.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

BacaJuga:

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Cacat Administratif, Putusan MK Dinilai Kunci Peluang Politik Gibran di 2029

Usia 80 Tahun, Bea Cukai Perkuat Keseimbangan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan

Liliek menjelaskan para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lantaran arena perselisihan hasil pemilu presiden secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi kontestan, gugatan tersebut langsung mentok di gerbang awal. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Kendati permohonan tersebut gugur secara formalitas kedudukan hukum, pertimbangan konstitusi menyelipkan catatan penting terkait dokumen pendidikan sang wakil presiden. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, fakta sosiologis dan ketatanegaraan telah bergeser. Mahkamah juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, meja persidangan sengketa hasil pemilu dinilai bukan lagi wadah yang pas untuk menguji polemik ini. Karena itu, MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.

Perkara ini sendiri menyimpan dinamika menarik dari sisi waktu pelaporan. Terkait tenggat pengajuan, perkara tersebut diajukan para pemohon ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lambat 23 Maret 2024. Meski rentang waktunya terpaut jauh, MK menyatakan persoalan tenggat tersebut dapat diperiksa karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Adapun Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut. (her)

Tags: Denny Indrayana csGibran Rakabuming RakagugatanLegal StandingMK TolakPendidikan Gibran

Berita Terkait.

kejagung
Nasional

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:21
denny
Nasional

Cacat Administratif, Putusan MK Dinilai Kunci Peluang Politik Gibran di 2029

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01
suahasil
Nasional

Usia 80 Tahun, Bea Cukai Perkuat Keseimbangan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30
dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09
mkk
Nasional

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:56
mk
Nasional

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.