• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:56
in Nasional
mkk

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi/Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sorotan politik baru. Analis Politik dan Hukum Saiful Huda Ems (SHE) menilai temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA Gibran berpotensi memengaruhi legitimasi politik sang Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Saiful Huda Ems setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

BacaJuga:

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, certificate of attendance lebih menunjukkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat.

Saiful menilai temuan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang ditempuh para pemohon, termasuk Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan.

“Selamat atas perjuangan Prof. Denny Indrayana dkk. Berkat kegigihan dan perjuangan hukum mereka, fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran akhirnya diuji dan dibahas secara terbuka di persidangan MK,” kata Saiful melalui gawai, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, Saiful berpandangan temuan MK tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi. Menurut dia, persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai apabila publik memaknai putusan tersebut sebagai persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres, maka konsekuensi politiknya dapat menjadi lebih besar.

“Fakta persidangan tersebut dapat menjadi persoalan legitimasi politik karena menyangkut kepercayaan publik,” ujar Saiful.

Namun, lanjut dia, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menilai Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Saiful kemudian berpendapat bahwa temuan MK semestinya menjadi perhatian lembaga negara lain yang memiliki kewenangan terkait status Wakil Presiden. Ia menyebut DPR sebagai salah satu lembaga yang menurutnya dapat mencermati lebih lanjut persoalan tersebut sesuai mekanisme konstitusional.

Ia bahkan menilai, apabila DPR memperoleh dasar hukum yang cukup mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan ketika pencalonan, mekanisme ketatanegaraan selanjutnya dapat menjadi pembahasan.

Saiful menilai persoalan ini dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai legitimasi Gibran di tengah masyarakat. Namun, pandangan tersebut merupakan analisis politik Saiful dan bukan kesimpulan yang dinyatakan MK dalam amar putusannya.

“Yang menjadi persoalan ke depan adalah bagaimana temuan tersebut dipahami dan disikapi oleh publik serta lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, MK dalam putusannya menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, meskipun Mahkamah mengungkap tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma setara SLTA milik Gibran, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

Bagi Saiful, proses persidangan tersebut tetap menjadi catatan penting dalam perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia pun kembali memberikan apresiasi kepada Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang membawa persoalan tersebut ke ruang persidangan konstitusional.

“Bravo Prof. Denny Indrayana dkk. Perjuangan mencari kejelasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden telah menghasilkan fakta dan pertimbangan hukum yang kini tercatat dalam putusan MK,” ujar Saiful. (nas)

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah SMALegitimasi WapresMK

Berita Terkait.

dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09
mk
Nasional

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10
arak
Nasional

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:44
karhutla
Nasional

BNPB: Karhutla Gambut di 6 Provinsi Masih Berat, Warga Mulai Jatuh Sakit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:30
baleg
Nasional

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Aturan Data Nasional hingga AI Resmi Berlaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Kepala Bakom Ungkap Sikap Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.