INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sorotan politik baru. Analis Politik dan Hukum Saiful Huda Ems (SHE) menilai temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA Gibran berpotensi memengaruhi legitimasi politik sang Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Saiful Huda Ems setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Menurut MK, certificate of attendance lebih menunjukkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat.
Saiful menilai temuan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang ditempuh para pemohon, termasuk Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Selamat atas perjuangan Prof. Denny Indrayana dkk. Berkat kegigihan dan perjuangan hukum mereka, fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran akhirnya diuji dan dibahas secara terbuka di persidangan MK,” kata Saiful melalui gawai, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Saiful berpandangan temuan MK tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi. Menurut dia, persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia menilai apabila publik memaknai putusan tersebut sebagai persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres, maka konsekuensi politiknya dapat menjadi lebih besar.
“Fakta persidangan tersebut dapat menjadi persoalan legitimasi politik karena menyangkut kepercayaan publik,” ujar Saiful.
Namun, lanjut dia, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menilai Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Saiful kemudian berpendapat bahwa temuan MK semestinya menjadi perhatian lembaga negara lain yang memiliki kewenangan terkait status Wakil Presiden. Ia menyebut DPR sebagai salah satu lembaga yang menurutnya dapat mencermati lebih lanjut persoalan tersebut sesuai mekanisme konstitusional.
Ia bahkan menilai, apabila DPR memperoleh dasar hukum yang cukup mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan ketika pencalonan, mekanisme ketatanegaraan selanjutnya dapat menjadi pembahasan.
Saiful menilai persoalan ini dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai legitimasi Gibran di tengah masyarakat. Namun, pandangan tersebut merupakan analisis politik Saiful dan bukan kesimpulan yang dinyatakan MK dalam amar putusannya.
“Yang menjadi persoalan ke depan adalah bagaimana temuan tersebut dipahami dan disikapi oleh publik serta lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, MK dalam putusannya menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, meskipun Mahkamah mengungkap tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma setara SLTA milik Gibran, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Bagi Saiful, proses persidangan tersebut tetap menjadi catatan penting dalam perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia pun kembali memberikan apresiasi kepada Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang membawa persoalan tersebut ke ruang persidangan konstitusional.
“Bravo Prof. Denny Indrayana dkk. Perjuangan mencari kejelasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden telah menghasilkan fakta dan pertimbangan hukum yang kini tercatat dalam putusan MK,” ujar Saiful. (nas)

















