INDOPOSCO.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat.
“Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab persetujuan oleh seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir. RUU Satu Data Indonesia pun resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU SDI merupakan inisiatif DPR yang mengatur pengelolaan data dasar nasional (DDN). Data tersebut nantinya menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga berbagai kebutuhan strategis nasional.
Undang-undang baru tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengaturannya mencakup tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, serta siklus pengelolaan data.
Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut. Regulasi ini mengatur standar keamanan data, penggunaan dan pengendalian akses, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.
UU Satu Data Indonesia sekaligus menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa atau kelurahan.
Tak hanya mengatur tata kelola data, UU SDI turut menetapkan berbagai standar dalam pengelolaan data nasional, seperti standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Perkembangan teknologi digital juga mendapat tempat dalam regulasi tersebut. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
UU ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan dan perlindungan data.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, DPR menempatkan pengelolaan data nasional dalam satu kerangka hukum yang mencakup tata kelola, keamanan, interoperabilitas, pemanfaatan teknologi, hingga pengawasan dan sanksi. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum bagi pengelolaan data secara berjenjang dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Selain mengesahkan UU Satu Data Indonesia, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota BPK RI periode 2026-2031, serta mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR RI. (dil)

















