INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto disebut memilih tidak masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada lembaga yudikatif.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan, sikap Prabowo itu disampaikan saat dirinya bertemu Presiden di Hambalang, Minggu (4/10/2026).
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi,” ujar Syahganda di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Syahganda, Prabowo kembali menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, pemerintah memilih menunggu apa pun keputusan yang akan dibacakan MK.
“Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu,” jelasnya.
Syahganda mengatakan sikap tersebut menunjukkan bahwa Prabowo memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya tanpa campur tangan eksekutif.
“Jadi, saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Putusan MK Dibacakan Malam Ini
Perkara yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.
Jadwal tersebut tercantum dalam rangkaian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Penetapan tahapan pengucapan putusan itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026.
Dalam regulasi tersebut, tahapan sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
“Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026,” dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo.
Regulasi itu secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Kini, perhatian tertuju pada ruang sidang MK. Putusan yang dibacakan malam ini akan menjadi penentu atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024. (her)

















