INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meski dalam persidangan mahkamah mengaku tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah kelulusan sekolah tingkat menengah Gibran dari sekolah di luar negeri.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Adies menyatakan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Adies di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga posisi hukum perkara tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi MK.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ucap Adies.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” imbuh Suhartoyo dalam kesempatan yang sama.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya. (dan)

















