• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10
in Nasional
mk

Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024 silam/ istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meski dalam persidangan mahkamah mengaku tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah kelulusan sekolah tingkat menengah Gibran dari sekolah di luar negeri.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

BacaJuga:

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Adies menyatakan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Adies di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga posisi hukum perkara tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi MK.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ucap Adies.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” imbuh Suhartoyo dalam kesempatan yang sama.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya. (dan)

Tags: Diskualifikasi JabatanMKWapres Gibran

Berita Terkait.

dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09
mkk
Nasional

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:56
arak
Nasional

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:44
karhutla
Nasional

BNPB: Karhutla Gambut di 6 Provinsi Masih Berat, Warga Mulai Jatuh Sakit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:30
baleg
Nasional

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Aturan Data Nasional hingga AI Resmi Berlaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Kepala Bakom Ungkap Sikap Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.