INDOPOSCO.ID – Langkah politik Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang kembali di panggung kontestasi politik masa depan dinilai berada di ujung tanduk. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menutup rapat peluang sang Wakil Presiden untuk kembali maju dalam Pilpres 2029 maupun ajang pilkada.
Persyaratan administratif mengenai bukti kelulusan tingkat menengah atas menjadi batu sandungan utama. Berdasarkan putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut, status hukum Gibran saat ini ditegaskan tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dan itu bold, itu tegas, itu jelas,” ujar Denny kepada awak media usai sidang pengucapan putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/202 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meskipun MK memaparkan bukti tidak adanya dokumen tamat SMA secara runtut dan detail, Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak langsung melakukan diskualifikasi atau menghentikan jabatan Gibran secara mendadak. Menurut Denny, pertimbangan pragmatis dan keterlanjuran pelantikan menjadi alasan di balik keputusan Hakim MK.
“Kenapa Mahkamah seakan-akan tidak mendiskualifikasi? Saya memahami. Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” jelas Denny.
Kendati demikian, konsekuensi yuridis dari putusan ini dinilai sangat berat untuk jangka panjang. Denny menyoroti lemahnya verifikasi awal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta adanya kejanggalan dalam regulasi teknis. Per hari ini (kemarin), status keabsahan dokumen tersebut mengunci ruang gerak politik Gibran untuk kontestasi mendatang.
“Konsekuensinya per hari ini (kemarin), per putusan Mahkamah hari ini (kemarin), sudah clear secara legal, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,” tegasnya. (her)

















