• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cacat Administratif, Putusan MK Dinilai Kunci Peluang Politik Gibran di 2029

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01
in Nasional
denny

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers usai sidang pengucapan putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/202 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah politik Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang kembali di panggung kontestasi politik masa depan dinilai berada di ujung tanduk. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menutup rapat peluang sang Wakil Presiden untuk kembali maju dalam Pilpres 2029 maupun ajang pilkada.

Persyaratan administratif mengenai bukti kelulusan tingkat menengah atas menjadi batu sandungan utama. Berdasarkan putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut, status hukum Gibran saat ini ditegaskan tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BacaJuga:

Minta Gibran Mundur dari Wapres, Denny Indrayana: Singgung Etika hingga Minta Bicara ke Jokowi

Lolos dari Cengkeraman Pembajak Somalia, 4 WNI Dipeluk Menlu Saat Tiba di Indonesia

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dan itu bold, itu tegas, itu jelas,” ujar Denny kepada awak media usai sidang pengucapan putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/202 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meskipun MK memaparkan bukti tidak adanya dokumen tamat SMA secara runtut dan detail, Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak langsung melakukan diskualifikasi atau menghentikan jabatan Gibran secara mendadak. Menurut Denny, pertimbangan pragmatis dan keterlanjuran pelantikan menjadi alasan di balik keputusan Hakim MK.

“Kenapa Mahkamah seakan-akan tidak mendiskualifikasi? Saya memahami. Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” jelas Denny.

Kendati demikian, konsekuensi yuridis dari putusan ini dinilai sangat berat untuk jangka panjang. Denny menyoroti lemahnya verifikasi awal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta adanya kejanggalan dalam regulasi teknis. Per hari ini (kemarin), status keabsahan dokumen tersebut mengunci ruang gerak politik Gibran untuk kontestasi mendatang.

“Konsekuensinya per hari ini (kemarin), per putusan Mahkamah hari ini (kemarin), sudah clear secara legal, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,” tegasnya. (her)

Tags: Cacat AdministratifMKPolitik GibranPutusan MKWapres Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait.

gibrann
Nasional

Minta Gibran Mundur dari Wapres, Denny Indrayana: Singgung Etika hingga Minta Bicara ke Jokowi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12
nasir
Nasional

Lolos dari Cengkeraman Pembajak Somalia, 4 WNI Dipeluk Menlu Saat Tiba di Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02
kejagung
Nasional

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:21
suahasil
Nasional

Usia 80 Tahun, Bea Cukai Perkuat Keseimbangan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30
sidang mk
Nasional

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs Soal Syarat Pendidikan Gibran Karena Tak Punya Legal Standing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20
dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.