INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda.
Hafidz diduga diserang orang tak dikenal (OTK) saat mengendarai sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026). Korban disebut ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor dan kemudian mengalami penganiayaan.
Nasir menilai penyerangan terhadap mahasiswa tidak boleh dibiarkan. Selain menangkap pelaku, polisi diminta mengungkap motif di balik kejadian tersebut secara terang.
“Penyerangan secara fisik kepada mahasiswa adalah bentuk teror yang nyata dan harus diungkap agar motif pemukulan itu dapat diketahui. Apa pun alasannya, penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa tidak dibenarkan dan pelakunya layak mendapat hukuman,” tegas Nasir dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nasir, pengungkapan motif penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, korban merupakan mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan.
“Polisi perlu memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal biasa atau terdapat latar belakang lain di balik penyerangan,” ujarnya.
Nasir meminta penyidik memaksimalkan seluruh petunjuk di sekitar lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lain yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku.
“Kami yakin polisi akan menemukan pelakunya. Semoga di lokasi kejadian terdapat kamera pengawas (CCTV) sehingga bisa menjadi petunjuk bagi polisi untuk menemukan pelaku,” katanya.
Ia menegaskan pengusutan secara cepat dan transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Nasir juga mengingatkan agar lingkungan kampus dan aktivitas kemahasiswaan tetap menjadi ruang yang aman. Kekerasan maupun intimidasi terhadap mahasiswa tidak boleh mengganggu kegiatan akademik, organisasi, maupun penyampaian pendapat.
“Kasus ini jangan sampai berhenti tanpa kejelasan mengenai siapa pelaku dan apa motifnya. Penuntasan perkara penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa,” pungkasnya. (dil)

















