INDOPOSCO.ID – Delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, masing-masing memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satu benang merah yang mengemuka adalah pentingnya memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mayoritas fraksi menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa perampasan aset tidak semata-mata diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan aset untuk kepentingan keadilan sosial.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar I Wayan Sudirta.
Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Soedeson Tandra menilai perampasan aset harus mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Fraksi Partai GOLKAR memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” kata Soedeson.
Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan agar pembahasan RUU memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Anggota DPR RI Machfud Arifin menekankan pentingnya membangun pengaturan yang komprehensif, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan instrumen hukum yang kuat dibutuhkan agar negara dapat memulihkan kerugian akibat kejahatan terorganisasi, pencucian uang maupun korupsi.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi,” kata Machfud.
Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Hasbiallah Ilyas berharap RUU tersebut dapat menjadi instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.
“Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor dengan tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, melainkan berfokus langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.
“Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara,” kata Ecky.
Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Endang Agustina juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara.
“Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya,” ujarnya.
Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban maupun pihak yang berhak.
“Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak,” kata Hinca.
Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan selanjutnya memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Catatan para fraksi menunjukkan bahwa pembahasan RUU nantinya tidak hanya akan berfokus pada penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga pada batas kewenangan, mekanisme pengawasan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara dan pihak ketiga yang beritikad baik. (dil)

















