• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

8 Fraksi Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pengawasan dan Hak Warga Jadi Catatan

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01
in Nasional
puannn

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Foto : Jaka/MRI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, masing-masing memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satu benang merah yang mengemuka adalah pentingnya memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.

BacaJuga:

Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Kepala Bakom Ungkap Sikap Prabowo

Kemekdikdasmen Serahkan Perkara Pendidikan Gibran ke MK

Pengurus BEM UI Diserang OTK, Komisi III Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mayoritas fraksi menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa perampasan aset tidak semata-mata diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan aset untuk kepentingan keadilan sosial.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar I Wayan Sudirta.

Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Soedeson Tandra menilai perampasan aset harus mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Fraksi Partai GOLKAR memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” kata Soedeson.

Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan agar pembahasan RUU memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Anggota DPR RI Machfud Arifin menekankan pentingnya membangun pengaturan yang komprehensif, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan instrumen hukum yang kuat dibutuhkan agar negara dapat memulihkan kerugian akibat kejahatan terorganisasi, pencucian uang maupun korupsi.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi,” kata Machfud.

Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Hasbiallah Ilyas berharap RUU tersebut dapat menjadi instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.

“Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor dengan tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, melainkan berfokus langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.

“Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara,” kata Ecky.

Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Endang Agustina juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara.

“Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya,” ujarnya.

Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban maupun pihak yang berhak.

“Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak,” kata Hinca.

Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan selanjutnya memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Catatan para fraksi menunjukkan bahwa pembahasan RUU nantinya tidak hanya akan berfokus pada penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga pada batas kewenangan, mekanisme pengawasan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara dan pihak ketiga yang beritikad baik. (dil)

Tags: DPR RIkorupsiRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Kepala Bakom Ungkap Sikap Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09
atip
Nasional

Kemekdikdasmen Serahkan Perkara Pendidikan Gibran ke MK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:13
nasir
Nasional

Pengurus BEM UI Diserang OTK, Komisi III Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:19
brin
Nasional

Cegah Karhutla Gambut, BRIN Kembangkan Teknologi Pemantauan Berbasis Satelit

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09
dpd
Nasional

Komite IV DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Optimalkan TKD dan Dana Otsus di Papua

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:08
Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah
Nasional

Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:32

OLAHRAGA

PB FORKI
Olahraga

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Editor Ali Rachman
Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35

INDOPOSCO.ID – Gerakan Guardian Girls Karate (GGK) Indonesia memasuki tahap baru. Pengurus Besar Federasi Karate-Do Indonesia (PB FORKI) memperkuat struktur...

SelengkapnyaDetails
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21
Ole Romeny

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:17

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.