INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai masih menyisakan paradigma politik upah murah dan hubungan kerja yang rentan eksploitatif. Konfederasi ASPEK Indonesia mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam substansi RUU, namun kecewa karena persoalan fundamental pekerja belum seluruhnya terjawab menjelang pengesahan di DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan mengatakan, hubungan kerja dan upah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah politik ketenagakerjaan nasional. Karena itu, RUU tersebut diharapkan menjadi antitesis UU Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama undang-undang.
“Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja. Kami sudah berdialog, melobi dan menyampaikan aspirasi. Namun sampai tahap akhir masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab,” kata Tri dalam keterangan, Selasa (6/10/2026).
Ia menyebut, ASPEK menyoroti sedikitnya lima persoalan. Pertama, penetapan upah minimum harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formula indeks atau koefisien tertentu dinilai berpotensi membuat kenaikan upah tidak sebanding dengan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.
Kedua, masih ujar Tri, ASPEK mempersoalkan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga empat tahun. Masa tersebut dinilai terlalu panjang dan berpotensi menjadikan pekerjaan yang seharusnya sementara berubah menjadi hubungan kerja kontrak berkepanjangan. ASPEK mendorong PKWT maksimal satu tahun.
“Kalau seseorang dapat bekerja bertahun-tahun tetapi tetap berstatus kontrak, itu bukan lagi sekadar fleksibilitas. Ketidakpastian kerja justru berisiko menjadi norma,” ujar Tri.
Ketiga, lanjut Tri, ASPEK menolak perluasan outsourcing, termasuk di BUMN dan sektor strategis seperti pertambangan. Outsourcing dinilai cukup dibatasi pada pekerjaan penunjang seperti cleaning service, security, driver atau angkutan, dan catering.
“Seharusnya BUMN menjadi teladan dalam menciptakan pekerjaan layak dan hubungan industrial yang sehat,” ucapnya.
Keempat, dikatakan Tri, pekerja platform digital dinilai perlu mendapat pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas. ASPEK menolak penggunaan istilah “mitra” apabila dalam praktik terdapat kontrol algoritma, penentuan tarif, distribusi order, sistem rating, insentif hingga mekanisme suspend.
“Kelima, ASPEK juga meminta perlindungan pesangon diperkuat melalui jaminan atau cadangan pesangon yang dibayarkan perusahaan setiap bulan serta mempertahankan sanksi pidana bagi perusahaan yang mengabaikan hak pesangon pekerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan hanya kepentingan buruh, tetapi berkaitan dengan masa depan hubungan industrial dan daya saing ekonomi Indonesia. Mereka menyatakan tidak menolak investasi, namun daya saing dinilai seharusnya dibangun melalui produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi dan kesejahteraan pekerja, bukan upah murah.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi daya saing jangan dibangun dari buruh murah. Daya saing harus dibangun dari produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi, dan kesejahteraan pekerja,” tegas Tri.
Ia menegaskan, Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan mengawal tahap akhir pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Dan meminta DPR tidak hanya mengejar target legislasi, tetapi memastikan regulasi baru memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin Indonesia memiliki undang-undang baru dengan paradigma lama. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi antitesis UU Cipta Kerja, bukan sekadar berganti nama,” ujar Tri. (nas)
















