• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:32
in Nasional
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan/istimewa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai masih menyisakan paradigma politik upah murah dan hubungan kerja yang rentan eksploitatif. Konfederasi ASPEK Indonesia mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam substansi RUU, namun kecewa karena persoalan fundamental pekerja belum seluruhnya terjawab menjelang pengesahan di DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan mengatakan, hubungan kerja dan upah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah politik ketenagakerjaan nasional. Karena itu, RUU tersebut diharapkan menjadi antitesis UU Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama undang-undang.

BacaJuga:

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Bangunan

Hadapi Era Digital, Kemendukbangga/BKKBN Dorong Konseling KB Adaptif dan Berkelanjutan

Gantikan Djamari Chaniago, Menko Polkam Dudung Tancap Gas Tangani Karhutla hingga Isu Papua

“Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja. Kami sudah berdialog, melobi dan menyampaikan aspirasi. Namun sampai tahap akhir masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab,” kata Tri dalam keterangan, Selasa (6/10/2026).

Ia menyebut, ASPEK menyoroti sedikitnya lima persoalan. Pertama, penetapan upah minimum harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formula indeks atau koefisien tertentu dinilai berpotensi membuat kenaikan upah tidak sebanding dengan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

Kedua, masih ujar Tri, ASPEK mempersoalkan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga empat tahun. Masa tersebut dinilai terlalu panjang dan berpotensi menjadikan pekerjaan yang seharusnya sementara berubah menjadi hubungan kerja kontrak berkepanjangan. ASPEK mendorong PKWT maksimal satu tahun.

“Kalau seseorang dapat bekerja bertahun-tahun tetapi tetap berstatus kontrak, itu bukan lagi sekadar fleksibilitas. Ketidakpastian kerja justru berisiko menjadi norma,” ujar Tri.

Ketiga, lanjut Tri, ASPEK menolak perluasan outsourcing, termasuk di BUMN dan sektor strategis seperti pertambangan. Outsourcing dinilai cukup dibatasi pada pekerjaan penunjang seperti cleaning service, security, driver atau angkutan, dan catering.

“Seharusnya BUMN menjadi teladan dalam menciptakan pekerjaan layak dan hubungan industrial yang sehat,” ucapnya.

Keempat, dikatakan Tri, pekerja platform digital dinilai perlu mendapat pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas. ASPEK menolak penggunaan istilah “mitra” apabila dalam praktik terdapat kontrol algoritma, penentuan tarif, distribusi order, sistem rating, insentif hingga mekanisme suspend.

“Kelima, ASPEK juga meminta perlindungan pesangon diperkuat melalui jaminan atau cadangan pesangon yang dibayarkan perusahaan setiap bulan serta mempertahankan sanksi pidana bagi perusahaan yang mengabaikan hak pesangon pekerja,” ungkapnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan hanya kepentingan buruh, tetapi berkaitan dengan masa depan hubungan industrial dan daya saing ekonomi Indonesia. Mereka menyatakan tidak menolak investasi, namun daya saing dinilai seharusnya dibangun melalui produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi dan kesejahteraan pekerja, bukan upah murah.

“Kami tidak menolak investasi. Tetapi daya saing jangan dibangun dari buruh murah. Daya saing harus dibangun dari produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi, dan kesejahteraan pekerja,” tegas Tri.

Ia menegaskan, Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan mengawal tahap akhir pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Dan meminta DPR tidak hanya mengejar target legislasi, tetapi memastikan regulasi baru memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kami tidak ingin Indonesia memiliki undang-undang baru dengan paradigma lama. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi antitesis UU Cipta Kerja, bukan sekadar berganti nama,” ujar Tri. (nas)

Tags: ASPEK IndonesiaRUU Pelindungan KetenagakerjaanTri Asmoko Aripanupah minimumUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Nasional

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Bangunan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:02
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur
Nasional

Hadapi Era Digital, Kemendukbangga/BKKBN Dorong Konseling KB Adaptif dan Berkelanjutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:06
Sertijab Menko Polkam
Nasional

Gantikan Djamari Chaniago, Menko Polkam Dudung Tancap Gas Tangani Karhutla hingga Isu Papua

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45
Perkuat Budaya Antikorupsi, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan melalui Pelatihan PELOPOR 2026
Nasional

Perkuat Budaya Antikorupsi, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan melalui Pelatihan PELOPOR 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:04
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul lewat Sekolah Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:05
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07

OLAHRAGA

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
Olahraga

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

INDOPOSCO.ID - Pelatih tim nasional (Timnas) Indonesia John Herdman mengungkapkan alasan menunjuk para pemain belakang skuad Garuda untuk mengeksekusi tendangan...

SelengkapnyaDetails
Ole Romeny

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:17
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Sumba, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

BRI Dukung Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:09
Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.