INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, pemerintah telah menuangkan seluruh keterangan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Atip menjelang MK membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Menurut Atip, pemerintah juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendidikan Gibran kepada MK sebagai bagian dari keterangan dalam perkara tersebut.
“Kita sudah tuangkan semua dalam keterangan di MK. Jadi, silakan cek di situ,” kata Atip saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Atip menegaskan, pemerintah tidak lagi memiliki keterangan tambahan yang perlu disampaikan di luar dokumen yang telah diberikan kepada MK.
Dia meminta publik merujuk langsung pada dokumen dan keterangan pemerintah yang telah dibuka untuk umum melalui MK.
“Silakan cari di MK dan sudah dibuka publik,” ucapnya.
Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen dan keterangan tersebut, Atip menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan perkara tersebut kepada MK.
“Kan sudah disampaikan di MK. Jadi, ikuti saja,” tegasnya.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut kini memasuki tahap akhir. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu atas perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. (nas)

















