INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York. Ia menilai pernyataan yang menyudutkan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua Barat tersebut merupakan tuduhan sepihak tanpa fakta yang jelas dan cenderung menyesatkan, tidak menghormati hukum internasional serta kedaulatan negara lain.
“Komisi I DPR RI menolak secara tegas dan tidak menoleransi segala bentuk narasi bias yang disampaikan oleh Perdana Menteri Kepulauan Solomon mengenai wilayah kedaulatan Indonesia. Intervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,” ujar Sukamta dalam keterangan resminya, Sabtu (27/9/2026).
Menurut Sukamta, hubungan Indonesia dengan negara-negara Pasifik seharusnya diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan melalui kerja sama yang konkret. Ia juga meminta isu Papua tidak dipolitisasi di forum internasional.
“Kami mendesak Kepulauan Solomon untuk menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara lain daripada mempolitisasi isu domestik Indonesia demi agenda kelompok separatis. Fokus diplomasi semestinya diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan Pasifik yang konkret, bukan menciptakan disinformasi di panggung PBB,” katanya.
Untuk merespons persoalan Papua sekaligus memperkuat stabilitas kawasan Pasifik, politikus Fraksi PKS tersebut menawarkan tiga pilar pendekatan. Pertama, pendekatan yang mengutamakan kedamaian, penegakan hukum secara humanis, serta perlindungan masyarakat sipil.
Sukamta menyoroti masih adanya kekerasan bersenjata yang berdampak terhadap warga sipil, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan anak-anak. Menurutnya, upaya penyelesaian persoalan keamanan di Papua harus diarahkan untuk menghentikan kekerasan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap penegakan hukum di Papua agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan preventif serta berorientasi pada keselamatan publik.
Pilar kedua yang ditawarkan adalah pemenuhan hak masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Sukamta mengatakan persoalan HAM di Papua tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak masyarakat adat atas layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, konektivitas digital, dan pemberdayaan ekonomi.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur dasar, distribusi energi ke wilayah terpencil, serta pemberian beasiswa bagi generasi muda Papua sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami mengundang negara-negara sahabat di Pasifik untuk berkolaborasi secara konstruktif mendukung program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan ini, alih-alih terus terjebak dalam sentimen masa lalu,” ujarnya.
Sementara pilar ketiga adalah penguatan diplomasi parlemen dengan negara-negara Pasifik, termasuk Kepulauan Solomon. Sukamta menilai terdapat kesenjangan informasi mengenai kondisi Papua yang diterima sejumlah pemimpin negara Pasifik. Karena itu, ia mendorong dialog dan pertukaran informasi yang didasarkan pada data lapangan yang berimbang serta terverifikasi.
Sebagai sesama negara yang memiliki keterkaitan Melanesia, Sukamta menyebut perhatian Kepulauan Solomon terhadap perkembangan Papua sebagai hal yang wajar. Namun, menurut dia, kepedulian tersebut perlu disertai informasi yang komprehensif dan dapat diverifikasi.
Melalui diplomasi parlemen, Sukamta menyatakan Komisi I DPR RI membuka ruang dialog dan siap mengundang parlemen maupun pemimpin Kepulauan Solomon untuk melihat langsung kondisi Papua, termasuk perkembangan pembangunan, penegakan hukum, dan perlindungan HAM.
“Kami siap membuka ruang dialog agar informasi mengenai kemajuan pembangunan, penegakan hukum, dan perlindungan HAM di Papua dapat dilihat secara transparan dan setara,” kata Sukamta.
Ia menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawal kedaulatan Indonesia sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak pembangunan masyarakat Papua. Sukamta juga menilai penguatan kerja sama dengan negara-negara Pasifik dapat menjadi jalur untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Papua dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan dan hukum internasional.(dil)















