INDOPOSCO.ID – Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah meningkatnya ketegangan antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, eskalasi konflik berpotensi berdampak terhadap keamanan wilayah, jalur penerbangan, hingga perjalanan ibadah umrah. Terlebih, otoritas keamanan Arab Saudi disebut berhasil mencegat pesawat nirawak yang meluncur menuju Kota Suci Mekkah.
Menurut Mustolih, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Setiap keputusan terkait keberangkatan, penundaan, perubahan rute maupun pemulangan jemaah harus mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Ibadah umrah harus dilaksanakan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” ujar Mustolih dalam keterangan, Senin (21/9/2026).
Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menjadi pusat koordinasi perlindungan jemaah. Dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi, maskapai penerbangan, biro perjalanan umrah, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Mekanisme koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya telah dibentuk perlu segera diaktifkan dan disesuaikan dengan perkembangan terkini,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta travel umrah memberikan informasi secara jujur dan berkala kepada jemaah. Penyelenggara juga harus melakukan penilaian risiko serta memastikan layanan pengaduan tetap tersedia.
Kebutuhan dasar jemaah seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, pendampingan hingga kepulangan juga harus tetap dipenuhi. Kondisi konflik, kata Mustolih, tidak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah maupun membebankan biaya tambahan secara sepihak.
Ia menegaskan, jemaah memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, perlindungan keamanan, kepastian pelayanan serta penyelesaian yang adil apabila perjalanan ditunda atau dibatalkan.
“Pemerintah, travel, asosiasi, dan jemaah memiliki peran masing-masing. Semua pihak harus mengutamakan keselamatan, menjaga komunikasi, dan memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” katanya. (nas)















