INDOPOSCO.ID – Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui pemenuhan hak, partisipasi dalam pengambilan keputusan, hingga manfaat ekonomi yang nyata, khususnya bagi masyarakat adat di Papua.
Pernyataan tersebut diungkapkan Senator Papua Barat Filep Wamafma merespons pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB di Jenewa.
Ia mendorong komitmen Indonesia di forum Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa tidak berhenti pada pernyataan diplomatik. Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam.
Filep menilai perkembangan hukum dan politik internasional menunjukkan posisi masyarakat adat semakin kuat. Mereka tidak lagi hanya dipandang sebagai kelompok yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan, serta pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep dalam keterangan, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, Papua memiliki hubungan yang sangat kuat antara masyarakat adat, tanah, hutan, sumber daya alam dan identitas sosial budaya. Karena itu, persoalan masyarakat adat Papua tidak sebatas isu kebudayaan, tetapi juga menyangkut hukum, HAM, politik, ekonomi dan keadilan distribusi manfaat pembangunan.
Filep mengatakan, landasan hukum sebenarnya telah tersedia melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat.
UU Otsus Papua juga mengakui hak ulayat. Penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan, kata Filep, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan. Dalam konteks investasi, masyarakat adat juga harus dihormati dan dilibatkan dalam proses perundingan.
“Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Filep juga mendorong penguatan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah dan sumber daya masyarakat adat.
Menurutnya, perkembangan pembahasan di tingkat internasional semakin menempatkan masyarakat adat sebagai mitra sekaligus pengambil keputusan dalam pengelolaan wilayah, konservasi dan pariwisata.
“Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” katanya.
Dia menegaskan, tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan bagian dari identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan dan kehidupan generasi berikutnya.
Karena itu, Filep menyebut sedikitnya tujuh hal yang harus diperhatikan dalam kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat. Yakni kepastian hukum masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perlindungan pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.(nas)















