INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Puan mengatakan pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan. Keputusan resmi nantinya akan dibahas melalui mekanisme legislasi di DPR RI.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Puan, berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih terbuka untuk dibahas sebelum memasuki tahapan pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas parlemen sebesar 5 persen belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya juga masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain penyelenggaraan Pemilu di tingkat pusat dan daerah.
Puan menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus diarahkan pada penyusunan aturan yang mampu membuat penyelenggaraan Pemilu berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan.
Ia menambahkan, pembahasan perubahan aturan Pemilu masih memiliki waktu yang cukup panjang mengingat Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029. Karena itu, setiap perubahan ketentuan perlu melalui pembahasan yang matang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi regulasi.
Puan memastikan DPR akan mengikuti seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Ruang pembicaraan dan masukan dari berbagai pihak masih terbuka sebelum keputusan resmi mengenai aturan Pemilu ditetapkan.(dil)

















