• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 September 2026 - 16:05
in Nasional
Sejumlah produk beras kemasan ditampilkan dalam kegiatan pemeriksaan dan pengawasan pangan. Temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar atau diduga dipalsukan mendorong pemerintah melakukan penarikan produk dan pencabutan izin edar terhadap 25 merek. Foto: Istimewa

Sejumlah produk beras kemasan ditampilkan dalam kegiatan pemeriksaan dan pengawasan pangan. Temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar atau diduga dipalsukan mendorong pemerintah melakukan penarikan produk dan pencabutan izin edar terhadap 25 merek. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyambut baik langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam menindak temuan produk beras fortifikasi yang disebut tidak sesuai standar atau dipalsukan.

Langkah tersebut mencakup pembongkaran kasus, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi.

BacaJuga:

Buruh Ancam Lipat Gandakan Massa Jika Tuntutan RUU Ketenagakerjaan Diabaikan

Karhutla Hanguskan 127 Hektare Lahan di Lombok Utara, BPBD Koordinasi dengan TNGR

DPR Minta Klaim Gizi Beras Bisa Dipertanggungjawabkan Produsen

Bagi FKBI, temuan tersebut bukan sekadar persoalan ketidaksesuaian spesifikasi produk. Kasus ini menyangkut hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, serta informasi produk yang benar dan transparan.

Ketua FKBI, Tulus Abadi mengatakan, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan pangan.

“Hak dasar konsumen untuk mendapatkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar mutu telah dicederai oleh praktik curang para pelaku usaha,” kata Tulus melalui gawai, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, beras fortifikasi semestinya memberikan nilai tambah dari sisi gizi bagi masyarakat. Namun, apabila klaim fortifikasi maupun spesifikasi produk tidak sesuai dengan kenyataan, konsumen justru menjadi pihak yang dirugikan.

“Beras fortifikasi yang seharusnya memberikan nilai tambah gizi bagi kesehatan masyarakat justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan sepihak secara tidak sah. Perlindungan keselamatan dan hak ekonomi konsumen harus menjadi panglima dalam tata niaga pangan nasional,” tegasnya.

FKBI juga menyoroti aspek transparansi informasi pada label produk. Tulus menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi produk secara benar sehingga konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi barang yang sebenarnya.

Menurut FKBI, pembohongan mengenai spesifikasi produk, klaim fortifikasi yang tidak sesuai, maupun ketidaksesuaian mutu merupakan persoalan serius karena dapat menyesatkan konsumen.

“Kejujuran dan transparansi informasi pada label produk adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Konsumen berhak mengetahui kondisi riil dari produk yang mereka beli dan konsumsi setiap hari,” ujar Tulus.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena beras merupakan salah satu kebutuhan pangan utama masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas dan informasi produk tidak boleh dilakukan secara longgar.

FKBI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menarik produk dari peredaran dan mencabut izin edar terhadap 25 merek yang masuk dalam temuan tersebut. Namun, menurut Tulus, penindakan tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif.

“Pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dikawal dengan sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera,” jelasnya.

FKBI mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap rantai distribusi produk yang bermasalah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana produk dapat beredar di pasar, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada produk bermasalah yang masih beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada sanksi administratif pencabutan izin. Pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana dan penelusuran rantai distribusi secara menyeluruh,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Menurut dia, penindakan yang konsisten diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. FKBI menilai kasus ini telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap keamanan dan tata kelola pangan.

“Kasus pemalsuan beras fortifikasi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan penipuan massal yang mencederai kepercayaan publik. Pemerintah harus memastikan penanganannya memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak mempermainkan hak dan keselamatan konsumen,” tegasnya.

Di tengah proses penindakan tersebut, FKBI mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli produk pangan, termasuk memeriksa informasi pada kemasan dan menghindari produk yang masuk dalam daftar temuan resmi pemerintah.

FKBI juga membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat peredaran produk bermasalah.

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, FKBI mendesak pengawasan terhadap peredaran pangan di pasar domestik terus diperketat. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya setelah muncul temuan atau laporan dari masyarakat.

Bagi FKBI, perlindungan konsumen bukan semata-mata soal menarik produk bermasalah dari pasar, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan pangan yang aman, informasi yang benar, serta kepastian bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dimintai pertanggungjawaban.

“Negara harus hadir memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu. Hak serta keselamatan konsumen tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan,” tutupnya. (her)

Tags: Beras FortifikasiFKBIkeamanan panganperlindungan konsumentulus abadi

Berita Terkait.

Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Nasional

Buruh Ancam Lipat Gandakan Massa Jika Tuntutan RUU Ketenagakerjaan Diabaikan

Kamis, 24 September 2026 - 16:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Karhutla Hanguskan 127 Hektare Lahan di Lombok Utara, BPBD Koordinasi dengan TNGR

Kamis, 24 September 2026 - 16:45
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

DPR Minta Klaim Gizi Beras Bisa Dipertanggungjawabkan Produsen

Kamis, 24 September 2026 - 16:30
Kinerja Bea Cukai Menguat dan Terukur, Bantu Jaga Stabilitas APBN hingga Agustus 2026
Nasional

Kinerja Bea Cukai Menguat dan Terukur, Bantu Jaga Stabilitas APBN hingga Agustus 2026

Kamis, 24 September 2026 - 16:01
GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah
Nasional

GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 15:51
august
Nasional

Ratusan Warga Jakarta Mengadu ke DPRD akibat Kenaikan Desil Tiba-Tiba

Kamis, 24 September 2026 - 13:03

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.