INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyambut baik langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam menindak temuan produk beras fortifikasi yang disebut tidak sesuai standar atau dipalsukan.
Langkah tersebut mencakup pembongkaran kasus, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi.
Bagi FKBI, temuan tersebut bukan sekadar persoalan ketidaksesuaian spesifikasi produk. Kasus ini menyangkut hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, serta informasi produk yang benar dan transparan.
Ketua FKBI, Tulus Abadi mengatakan, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan pangan.
“Hak dasar konsumen untuk mendapatkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar mutu telah dicederai oleh praktik curang para pelaku usaha,” kata Tulus melalui gawai, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, beras fortifikasi semestinya memberikan nilai tambah dari sisi gizi bagi masyarakat. Namun, apabila klaim fortifikasi maupun spesifikasi produk tidak sesuai dengan kenyataan, konsumen justru menjadi pihak yang dirugikan.
“Beras fortifikasi yang seharusnya memberikan nilai tambah gizi bagi kesehatan masyarakat justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan sepihak secara tidak sah. Perlindungan keselamatan dan hak ekonomi konsumen harus menjadi panglima dalam tata niaga pangan nasional,” tegasnya.
FKBI juga menyoroti aspek transparansi informasi pada label produk. Tulus menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi produk secara benar sehingga konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi barang yang sebenarnya.
Menurut FKBI, pembohongan mengenai spesifikasi produk, klaim fortifikasi yang tidak sesuai, maupun ketidaksesuaian mutu merupakan persoalan serius karena dapat menyesatkan konsumen.
“Kejujuran dan transparansi informasi pada label produk adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Konsumen berhak mengetahui kondisi riil dari produk yang mereka beli dan konsumsi setiap hari,” ujar Tulus.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena beras merupakan salah satu kebutuhan pangan utama masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas dan informasi produk tidak boleh dilakukan secara longgar.
FKBI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menarik produk dari peredaran dan mencabut izin edar terhadap 25 merek yang masuk dalam temuan tersebut. Namun, menurut Tulus, penindakan tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif.
“Pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dikawal dengan sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera,” jelasnya.
FKBI mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap rantai distribusi produk yang bermasalah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana produk dapat beredar di pasar, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada produk bermasalah yang masih beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada sanksi administratif pencabutan izin. Pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana dan penelusuran rantai distribusi secara menyeluruh,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Menurut dia, penindakan yang konsisten diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. FKBI menilai kasus ini telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap keamanan dan tata kelola pangan.
“Kasus pemalsuan beras fortifikasi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan penipuan massal yang mencederai kepercayaan publik. Pemerintah harus memastikan penanganannya memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak mempermainkan hak dan keselamatan konsumen,” tegasnya.
Di tengah proses penindakan tersebut, FKBI mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli produk pangan, termasuk memeriksa informasi pada kemasan dan menghindari produk yang masuk dalam daftar temuan resmi pemerintah.
FKBI juga membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat peredaran produk bermasalah.
Selain penindakan terhadap pelaku usaha, FKBI mendesak pengawasan terhadap peredaran pangan di pasar domestik terus diperketat. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya setelah muncul temuan atau laporan dari masyarakat.
Bagi FKBI, perlindungan konsumen bukan semata-mata soal menarik produk bermasalah dari pasar, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan pangan yang aman, informasi yang benar, serta kepastian bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dimintai pertanggungjawaban.
“Negara harus hadir memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu. Hak serta keselamatan konsumen tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan,” tutupnya. (her)















