INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. RUU yang tengah disusun sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI tersebut ditargetkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.
“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (6/9/2026).
Bob menjelaskan, RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan UUPA, melainkan melengkapi pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Bob, sejumlah persoalan agraria berkaitan dengan sektor dan kawasan yang berada di luar ruang lingkup pengaturan UUPA, termasuk persoalan kehutanan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya regulasi yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Konflik tersebut juga dapat melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Salah satu persoalan yang menurut Bob perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan inti-plasma.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
Bob menegaskan, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar memperluas cakupan pengaturan, tetapi juga menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menangani persoalan agraria.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujarnya.
Terkait konflik agraria yang bersinggungan dengan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer, Bob membuka kemungkinan Baleg mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, agenda itu kemungkinan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
“Ya bisa, bisa, kita akan mengundang pihak TNI. Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” jelas Bob.
Saat ini, Baleg masih melakukan penyempurnaan terhadap substansi RUU Reforma Agraria. Setelah pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR, proses penyerapan aspirasi akan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Bob optimistis target penyelesaian RUU sebelum 24 September 2026 dapat tercapai. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “On schedule,” pungkas Bob.
RUU Reforma Agraria diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus. Pembahasannya kemudian terus dikebut dan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Selanjutnya, pada Rabu (9/9/2026), Baleg dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak untuk membahas RUU Reforma Agraria sembari menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Bob menegaskan penyusunan RUU tersebut bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan sebagai upaya menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung dan berlarut-larut selama puluhan tahun. Reforma agraria, kata dia, juga berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(dil)















