INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai Revisi Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir (pekerja gig).
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Netty, pekerja gig membutuhkan kepastian pelindungan, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Ia juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal. Namun, skema kepesertaan dan pembiayaannya harus disusun secara realistis karena pendapatan kelompok pekerja tersebut tidak selalu tetap.
Ia menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” ujarnya. (nas)























