• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35
in Nasional
Faskes
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

BacaJuga:

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR

Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Mendagri.

Mendagri menegaskan, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat. Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tutupnya.

Sebagai informasi, Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya.(adv)

Tags: Akta Kelahiran DigitalfaskesMendagriMuhammad Tito Karnavian

Berita Terkait.

rini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Nasional

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:05
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:48
brin
Nasional

UT dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Indonesia Menuju Negara Maju

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13
gibrann
Nasional

Minta Gibran Mundur dari Wapres, Denny Indrayana: Singgung Etika hingga Minta Bicara ke Jokowi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12
nasir
Nasional

Lolos dari Cengkeraman Pembajak Somalia, 4 WNI Dipeluk Menlu Saat Tiba di Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID – Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.