INDOPOSCO.ID – Sebuah lembaran baru dalam sejarah tata kelola pemerintahan digital resmi diukir di Kompleks Parlemen, Senayan. DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Langkah ini dipandang sebagai titik balik strategis untuk memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional, memangkas potensi manipulasi, serta memagari kedaulatan data nasional. Transformasi ini juga mempertegas posisi Pemerintah Digital sebagai pilar vital yang menyatu dengan ekonomi dan masyarakat digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa keterintegrasian data adalah kunci utama efisiensi birokrasi masa depan.
“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini.
Keberadaan data yang presisi tak sekadar merapikan administrasi, tetapi juga membawa misi kemanusiaan: merangkul kelompok terpinggirkan dan menjamin bantuan sosial tepat sasaran hingga pelosok negeri.
“Kami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” jelas Rini.
Perspektif historis turut dihembuskan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden, ia mengibaratkan momentum legislasi ini setara dengan peristiwa monumental pemersatu bangsa.
“Ini historical moment seperti hari-hari pada saat kita memperingati sumpah pemuda yang menyatukan bangsa dalam pembangunan kita. Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” kata Pambudy.
Ia menegaskan bahwa transparansi data adalah cermin kejujuran negara dalam menyejahterakan rakyatnya.
“Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Karena itu data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien, data harus membuat negara hadir, data harus membuat negara lebih peka, data harus membuat negara lebih jujur dan lebih berhati nurani,” terangnya.
Dari meja parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyoroti dampak fatal dari karut-marutnya informasi dasar di masa lalu.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” tambah Sturman.
Awalnya diusulkan sebagai inisiatif DPR, proses perumusan UU SDI menempuh pembahasan intensif atas 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Hasil akhirnya menyepakati struktur kokoh yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Dalam payung hukum baru ini, negara memegang kendali penuh atas Data Dasar Nasional (DDN) sebagai pijakan utama perancangan pembangunan. Regulasi ini juga memuat peta jalan komprehensif, mulai dari rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus SDI, serta membentengi kerahasiaan informasi publik lewat standar keamanan data yang ketat. (her)

















