INDOPOSCO.ID — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh di Indonesia. Regulasi tersebut juga dinilai memberikan kepastian atas kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin.
Pengamat politik Bawono Kumoro mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut. Menurut dia, kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja.
“Salah satu substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” kata Bawono dalam keterangan, Rabu (7/10/2026).
Dia menjelaskan, prinsip nondiskriminasi menjadi salah satu poin penting yang diperkuat melalui regulasi tersebut. Prinsip itu berlaku sejak proses rekrutmen, pemberian upah, hingga berlangsungnya hubungan kerja.
Dengan demikian, lanjutnya, pekerja diharapkan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya pembedaan yang tidak dibenarkan dalam setiap tahapan hubungan ketenagakerjaan.
Selain perlindungan hak dasar pekerja, Bawono menilai regulasi tersebut juga membawa penguatan dalam hubungan industrial. Pekerja diberikan ruang yang lebih kuat untuk menjalankan hak berorganisasi sekaligus berpartisipasi dalam proses hubungan industrial.
Penguatan tersebut, menurutnya, dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja. Terlebih, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keterlibatan kedua belah pihak dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil.
Bawono menilai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menunjukkan respons DPR RI dan pemerintah terhadap kebutuhan penataan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi baru tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja,” ujar Bawono. (nas)

















