• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:48
in Nasional
Ilustrasi pekerja. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi pekerja. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh di Indonesia. Regulasi tersebut juga dinilai memberikan kepastian atas kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

UT dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Indonesia Menuju Negara Maju

Pengamat politik Bawono Kumoro mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut. Menurut dia, kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja.

“Salah satu substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” kata Bawono dalam keterangan, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan, prinsip nondiskriminasi menjadi salah satu poin penting yang diperkuat melalui regulasi tersebut. Prinsip itu berlaku sejak proses rekrutmen, pemberian upah, hingga berlangsungnya hubungan kerja.

Dengan demikian, lanjutnya, pekerja diharapkan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya pembedaan yang tidak dibenarkan dalam setiap tahapan hubungan ketenagakerjaan.

Selain perlindungan hak dasar pekerja, Bawono menilai regulasi tersebut juga membawa penguatan dalam hubungan industrial. Pekerja diberikan ruang yang lebih kuat untuk menjalankan hak berorganisasi sekaligus berpartisipasi dalam proses hubungan industrial.

Penguatan tersebut, menurutnya, dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja. Terlebih, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keterlibatan kedua belah pihak dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil.

Bawono menilai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menunjukkan respons DPR RI dan pemerintah terhadap kebutuhan penataan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi baru tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja,” ujar Bawono. (nas)

Tags: bawono kumoroDPR RIKetenagakerjaanPuan MaharaniUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

rini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Nasional

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:05
brin
Nasional

UT dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Indonesia Menuju Negara Maju

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13
gibrann
Nasional

Minta Gibran Mundur dari Wapres, Denny Indrayana: Singgung Etika hingga Minta Bicara ke Jokowi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12
nasir
Nasional

Lolos dari Cengkeraman Pembajak Somalia, 4 WNI Dipeluk Menlu Saat Tiba di Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02
kejagung
Nasional

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:21

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID – Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.