INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Angka tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut tidak bertindak seorang diri. Jaksa mendakwa mantan Menag itu bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Persoalan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Menurut jaksa, proses pengisian kuota tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kuota itu disebut diberikan kepada jemaah haji khusus dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan, termasuk jemaah tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” jelasnya.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan fee yang dikaitkan dengan percepatan keberangkatan jemaah.
Tak berhenti di sana. Yaqut disebut turut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Salah satu poin yang disorot jaksa adalah penetapan porsi 50 persen yang disebut dilakukan tanpa dilandasi kajian teknis.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” tambah Jaksa membacakan.
Jika dikonversikan dengan kurs saat ini, nilai USD 271.500 tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Namun, dugaan keuntungan dalam perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan Yaqut. Jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyoroti besarnya kerugian negara, tetapi juga bagaimana kuota haji tambahan yang semestinya dikelola berdasarkan ketentuan justru didakwa menjadi bagian dari praktik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. (her)




















