• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Perkuat Sistem Pemantauan & Ketertelusuran Perikanan Tuna

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11
in Nasional
kkp

Ilustrasi Kapal Perikanan Tangkap, kepatuhan perizinan, pemanfaatan sistem digital, hingga penyempurnaan registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, Jumat (7/8/2026) menyatakan penguatan ini mencakup kepatuhan perizinan, pemanfaatan sistem digital, hingga penyempurnaan registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional. Selain itu, KKP juga menindaklanjuti berbagai masukan publik, termasuk liputan investigasif yang dilakukan media, laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat.

BacaJuga:

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

“Kami mengapresiasi berbagai masukan, laporan publik dan partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan bersama (co-management) untuk menjaga pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, akuntabel, dan jelas ketertelusurannya,” ujar Lotharia dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Latif memaparkan bahwa pemantauan dan pengawasan usaha perikanan tuna dijalankan secara rutin melalui beberapa lapis mekanisme. Proses ini meliputi pemeriksaan kepatuhan perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan pergerakan via Vessel Monitoring System (VMS), hingga pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan.

Terkait keberadaan pemantau di atas kapal (observer on board), KKP menegaskan bahwa kebijakan di Indonesia telah mengadopsi praktik terbaik negara maju produsen tuna dunia seperti Jepang dan Australia, hal ini juga sudah sejalan dengan standar di RFMO. Model pembiayaan mandiri oleh industri diterapkan guna menjaga independensi pemantauan sekaligus transparansi rantai pasok tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pengawasan operasional dilakukan secara ketat mulai dari keabsahan dokumen perizinan, dokumen kapal, hingga pemenuhan aspek keselamatan pelayaran sebelum diterbitkannya persetujuan berlayar oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” imbuh Latif.

Guna mengoptimalkan kepatuhan standar internasional, KKP memperbarui data kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang disinkronkan dengan perizinan nasional. Ke depan, KKP sedang membangun sistem registrasi terintegrasi otomatis untuk memangkas proses manual dan meminimalisir kesalahan data.

Menanggapi dugaan pelanggaran sejumlah kapal di Pelabuhan Umum Benoa, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) tengah mendalami status perizinan (SIPI/SIKPI), registrasi RAV IOTC, serta kesesuaian aktivitas di lapangan.

“Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya. Sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Latif.(che)

Tags: KKPSistem Pemantauan & Ketertelusurantuna

Berita Terkait.

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.