INDOPOSCO.ID – Sebuah Pabrik milik WN China menggugat PLN lantaran tidak melakukan pemasangan listrik di sebuah pabrik di Kelurahan Sukatani, Cikande, Serang, Banten. Mereka kecewa karena mandegnya pemasangan listrik mengganggu operasional pabrik.
Kuasa hukum pabrik tersebut, Dahir Rivai menuturkan kejadian itu bermula leti kliennya membeli tanah sekitar 39.608 meter di kawasan itu secara lelang dengan kondisi listrik yang mati.
“Namun setelah kami hendak memasang Kembali listrik, pihak PLN enggan memasangnya dengan alasan adanya tunggakan sebesar miliaran rupiah,” kata Dahir dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Setelah diusut tunggakan itu berasal dari pemilik lama pabrik yang diketahui tidak melakukan pembayaran listrik beberapa bulan, sebelum akhirnya dinyatakan pailit dan tanahnya di sita pihak bank.
Dahir menolak adanya tagihan yang diberikan PLN lantaran dirinya merasa telah membayar seluruh hasil pembelian tanah termasuk dengan biaya lainnya terhadap bank.
“Karenanya jika memang ada tunggakan sebesar itu kami sebenarnya tidak mau membeli,” terangnya.
Berbekal UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing serta UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dahir lantas menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan No.47/Pdt.GS/2026/PN.Jkt.Sel.
Dalam lampiran gugatannya ia mendesak PLN segera melakukan pemasangan listrik, termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. “Saya harapkan kejadian ini tidak menjadi hambatan untuk warga asing saat berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.(dan)


















