INDOPOSCO.ID – Polemik video viral yang dibuat kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem saat merekam seorang perempuan yang bekerja sebagai freelancer sekaligus SPG di ajang GIIAS 2026 kembali memantik perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Di tengah sorotan publik, Komisi I DPR RI menilai penegakan hukum harus tetap berjalan secara adil tanpa menghambat kreativitas masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut harus berpijak pada fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan yang tepat justru akan menciptakan ruang digital yang aman sekaligus tetap kondusif bagi kreativitas.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujar Amelia dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi telah memberi kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk memproduksi dan menyebarluaskan berbagai bentuk konten. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh mengesampingkan hak-hak individu, terutama terkait privasi.
Menurut Amelia, kasus Bryan Ebem menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas perlindungan privasi.
“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan tersebut mengikat seluruh pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi, termasuk dalam aktivitas pembuatan konten digital.
“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya,” tutur Amelia.
Amelia juga menyoroti bahwa perlindungan hak asasi manusia dalam tata kelola ruang digital kini menjadi perhatian banyak negara. Karena itu, Indonesia dinilai perlu terus memperkuat keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, dan perlindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin kredibel dan sejalan dengan praktik internasional.
Di akhir pernyataannya, Amelia berharap polemik yang terjadi dapat menjadi momentum pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat luas agar semakin memahami pentingnya etika digital dalam setiap aktivitas di ruang siber.
“Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” tambahnya.(her)


















