INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pihak Imigrasi berkomitmen, mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri dan Krakatau Steel. Salah satu tersangka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto mengatakan, status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR, saudara FA,” jelas Totok terpisah di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).(dan)


















